Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Kelima, perubahan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Kewenangan yang diberikan RUU KUP kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan bantuan penagihan pajak dari negara lain dan meminta bantuan serupa secara resiprokal.
Ketentuan ini juga mengatur Wajib Pajak akan dikenai sanksi denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding pengadilan, dikurangi pembayaran pajak yang dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi dikenakan saat permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian oleh majelis hakim di pengadilan.
RUU KUP juga akan memberikan perluasan kewenangan penyidik pajak, ke penyidik tindak pidana di bidang perpajakan seperti kewenangan penangkapan dan/atau penahanan tersangka tindak pidana pajak.
Sementara di sisi lain RUU KUP memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan, untuk meminta Jaksa Agung menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan demi kepentingan penerimaan negara. Permintaan paling lama enam bulan.
Ketentuan lain di RUU KUP adalah pidana denda tidak dapat diganti dengan pidana kurungan, sehingga denda pajak wajib dibayar oleh terpidana, paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkracht, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda
Sementara Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) di RUU KUP meliputi:
SELANJUTNYA>>>