kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.769.000   10.000   0,57%
  • USD/IDR 16.585   15,00   0,09%
  • IDX 6.472   236,74   3,80%
  • KOMPAS100 924   40,02   4,53%
  • LQ45 731   34,12   4,90%
  • ISSI 200   4,82   2,46%
  • IDX30 385   18,89   5,16%
  • IDXHIDIV20 466   22,10   4,98%
  • IDX80 105   4,49   4,47%
  • IDXV30 110   3,87   3,64%
  • IDXQ30 126   5,57   4,61%

Ingat! Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 31 Maret 2025, Ini Sanksi Jika Terlambat


Rabu, 26 Maret 2025 / 10:30 WIB
Ingat! Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 31 Maret 2025, Ini Sanksi Jika Terlambat
ILUSTRASI. Batas waktu pelaporan Lapor SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dilakukan paling lambat 31 Maret 2025.. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pelaporan Lapor SPT Tahunan 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dilakukan paling lambat 31 Maret 2025.

Sementara itu, batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dilakukan hingga 30 April 2025.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770) yang digunakan di Indonesia, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS. 

Baca Juga: Seminggu Lagi Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Online Melalui e-Filing Pajak.go.id

  • SPT 1770: Bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha (misal: usaha pertokoan, salon, warung, dll) atau pekerjaan bebas (misal: dokter, pengacara, akuntan, dll)
  • SPT 1770 S: Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta
  • SPT 1770 SS: Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta per tahun

Cara Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 di pajak.go.id. Berikut caranya.

1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ 
2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas 
3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan 

4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id. 

6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan 

7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Sanksi bagi yang Tidak Lapor Pajak SPT Tahunan

Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tahunan, maka terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan dengan tepat waktu dan akurat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi atau denda.

Melansir pajak.go.id, jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunannya, maka atas keterlambatan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak.

Selanjutnya: Kalender Ekonomi Hari Ini, Cek Rilis Data Core CPI Inggris

Menarik Dibaca: Promo KFC Combo Classic: Nostalgia Menu Lama dengan Rasa yang Sama Mulai Rp 51.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×