kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Per 12 Maret 2025, DJP Terima 7,8 Juta Laporan SPT Tahunan


Rabu, 12 Maret 2025 / 16:12 WIB
Per 12 Maret 2025, DJP Terima 7,8 Juta Laporan SPT Tahunan
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat di Makassar, Sulawesi Selatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 12 Maret 2025, jumlah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 telah mencapai 7,8 juta. ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 12 Maret 2025, jumlah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 telah mencapai 7,8 juta.

Dari keseluruhan laporan itu, 7,58 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 226 ribu SPT dilaporkan oleh wajib pajak badan.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan berbagai langkah untuk mendorong kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“DJP akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh antara lain melalui publikasi masif pada berbagai saluran komunikasi,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (12/3).

Baca Juga: Per 6 Maret, Ditjen Pajak Sebut Baru 33,88% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Untuk mendukung proses pelaporan, DJP menyediakan layanan asistensi dan memanfaatkan pojok pajak serta relawan pajak.

“Kami juga mengirimkan email blast kepada pemberi kerja dan wajib pajak untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” tambah Dwi.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang melapor sebelum batas waktu yang telah ditentukan.DJP juga mengingatkan pentingnya kepatuhan, karena ada sanksi bagi wajib pajak  yang terlambat melaporkan SPT.

Berdasarkan pasal 7 Ayat 1 UU No.28 Tahun 2007, denda yang dikenakan adalah Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.Dengan adanya sanksi ini, DJP berharap wajib pajak akan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Selanjutnya: Yield Kecil, Dividen BBCA Kurang Menarik

Menarik Dibaca: Seperti Apa Ciri-Ciri Asam Lambung yang Parah? Ini Ulasan Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×