Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) karena dituding berpihak kepada calon presiden tertentu. Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Mereka menduga, Tjahjo berpihak kepada Joko Widodo karena telah mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap capres nomor urut 01 tersebut.
Menurut pelapor, hal itu ditunjukkan Tjahjo saat memberikan sambutan di Rakor Program Pengembangan SDM Kepala BPSDM se-Indonesia, di Dl Yogyakarta, 2 Maret 2019. Dalam kesempatan itu, Tjahjo menyebut ASN tidak boleh netral.
Tjahjo menyampaikan, "Aparatur sipil negara sebagai birokrasi, di pusat, daerah anda tidak boleh netral. Punya bupati dipilih lewat Pilkada siapapun yang jadi, tugas bapak ibu yang duduk di pemerintahan kabupaten/kota harus loyal hormat tegak lurus kepada kepala daerah, termasuk presiden juga."
Tjahjo juga menambahkan, "Sekarang presidennya masih Pak Jokowi, Pak Jusuf Kalla wapresnya, sampal 20 Oktober nanti pada saat diumumkan KPU siapa pemenang Pilpres nanti. Sampaikanlah program Pak Jokow-Jusuf Kalla, gubernur dan bupati kepada masyarakat, itu kan boleh. Dia pimpínan kita yang sah dalam proses pemerintahan, jangan justru ASN mencela program pemerintah yang dia menikmati setiap hari gaji dan fasilitas yang ada".
Menurut pelapor, pernyataan Tjahjo dalam kedudukannya sebagai pejabat negara tidak dapat dibenarkan.
"Pernyataan Mendagri bahkan berpotensi melangggar Undang-Undang Pemilu, karena jelas-jelas telah memberikan arahan yang tidak benar agar para ASN menyampaikan program presiden Jokowi, sedangkan presiden Jokowi pada Pemilu Presiden periode 2019-2014 ini adalah juga sebagai capres," kata Wakil Koordinator TAIB, Muhajir, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, ASN harus netral selama tahapan pemilu. Pernyataan Tjahjo tersebut, menurut pelapor, telah menabrak aturan yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Pelapor menduga, Tjahjo melanggar Pasal 283 juncto Pasal 284 juncto Pasal 547 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa pemberitaan media online yang memuat pernyataan Tjahjo.
"Kami berharap agar Bawaslu dapat menindaklanjuti dugaan kesalahan ataupun pelanggaran yang hukum yang berlaku," ujar Muhajir. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tjahjo Kumolo Dilaporkan ke Bawaslu karena Meminta ASN Tidak Netral"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News