kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Tito Karnavian Ungkap Kriteria Orang yang Berhak Dapatkan Subsidi BPHTB dan PBG


Senin, 25 November 2024 / 15:31 WIB
Tito Karnavian Ungkap Kriteria Orang yang Berhak Dapatkan Subsidi BPHTB dan PBG
Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo terkait penghapusan BPHTP dan PGB.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk program 3 juta rumah per tahun Presiden Prabowo Subianto. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi ini adalah mereka yang tergolong dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Secara detil dia menyebutkan MBR yang berhak menerima subsidi ini adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 7.000.000 per bulan untuk kategori belum menikah dan Rp 8.000.000 per bulan untuk kategori sudah menikah yang tinggal di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat. 

Baca Juga: BPHTB dan PBG untuk Program 3 Juta Rumah Dihapus, Bisa Hemat Sampai Rp 10 Juta

Kemudian, bagi MBR di wilayah Papua Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk kategori Tidak kawin maksimal sebesar Rp 7.500.000 per bulan, kategori Kawin maksimal sebesar Rp 10.000.000 dan kategori satu orang Peserta Tapera maksimal sebesar Rp 10.000.000.

Selanjutnya, untuk rumah tapak dan rumah susun ditetapkan maksimal seluas 36 m². Sementara itu, untuk rumah swadaya maksimal luasnya 48 m². 

"Mereka-mereka yang punya gaji di wilayah itu dan kemudian luas lantainya untuk mereka yang dibuat (rumah) umum 36 m²., rusun 36 m². maksimal, dan swadaya dibangun 48 m². maka mereka ini dibebaskan untuk ditarik retribusi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB itu dibebaskan. Yang kedua di SKB ini juga akan dibebaskan untuk retribusi PBG," kata Tito dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (25/11). 

Tito menegaskan, kriteria tersebut secara rinci telah diatur Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Hapus BPHTB dan PBG untuk Program 3 Juta Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×