kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.244   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.082   15,76   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   4,88   0,46%
  • LQ45 832   1,70   0,20%
  • ISSI 216   0,94   0,44%
  • IDX30 425   0,47   0,11%
  • IDXHIDIV20 515   1,34   0,26%
  • IDX80 121   0,40   0,33%
  • IDXV30 125   0,88   0,71%
  • IDXQ30 142   0,37   0,26%

Pemerintah Resmi Hapus BPHTB dan PBG untuk Program 3 Juta Rumah


Senin, 25 November 2024 / 14:11 WIB
Pemerintah Resmi Hapus BPHTB dan PBG untuk Program 3 Juta Rumah
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menghapus sejumlah pungutan pajak untuk mempercepat realisasi program tiga juta rumah per tahun andalan Presiden Prabowo Subianto.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapus sejumlah pungutan pajak untuk mempercepat realisasi program tiga juta rumah per tahun andalan Presiden Prabowo Subianto. 

Beberapa pungutan yang dihapuskan diantaranya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. 

"Surat Keputusan Bersama tiga menteri menghapuskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian PUPR," kata Tito dalam rapat bersama Maruarar dan Dody di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11). 

Baca Juga: Mengupas Program Tiga Juta Rumah Prabowo, Persiapan Pengembang Hingga Perbankan

Tito menegaskan penghapusan ini telah mempertimbangkan dasar hukum yang ada. Pemerintah juga telah menjaring masukan kepada beberapa pelaku usaha di sentor properti termasuk kepala daerah yang nantinya menindaklanjuti kebijakan ini. 

Ia juga mengatakan, penghapusan pungutan ini diperuntukan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Penandatangan SKB penghapusan BPHTP dan PGB oleh Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri PU..

Tito juga mewanti-wanti kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mempelajari betul kriteria dari MBR yang dimaksud. Sehingga nantinya tak ada kasus program ini salah target. 

"Jangan sampai salah kongkalikong dengan pengembang, itu rumah bagi masyarakat menengah bukan rendah, atau berpenghasilan tinggi tetapi kemudian seolah olah berpenghasilan rendah supaya bea nol, akibatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang," kata Tito. 

Sementara itu, Menteri Perumahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan penghapusan BPHTB dan PBG ini secara langsung akan menurunkan harga rumah yang sudah diprogramkan. 

Baca Juga: Menghitung Dampak Program 3 Juta Rumah Prabowo ke Permintaan Semen di 2025

Maruarar mengatakan kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pengadaan tiga juta rumah per tahun yang diberikan pada rakyat kecil. 

"Ini 100% kebikan rakyat dan sesuai dengan arahan Presiden," ujar Ara sapaan akrab Maruarar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×