kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

BPHTB dan PBG untuk Program 3 Juta Rumah Dihapus, Bisa Hemat Sampai Rp 10 Juta


Senin, 25 November 2024 / 15:05 WIB
BPHTB dan PBG untuk Program 3 Juta Rumah Dihapus, Bisa Hemat Sampai Rp 10 Juta
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dengan kebijakan itu harga rumah diprediksi bisa turun sampai dengan Rp 10,57 juta.

Nilai itu didapatkan dari perhitungan kasar yang dilakukanya. Tito mencontohkan perhitungan rumah untuk tipe 36 m², penghapusan BPHTB akan menurunkan biaya rumah sebesar Rp 6,25 juta. Kemudian ditambah dengan penghpusan PBG biaya rumah juga akan turun kembali sebesar Rp 4,32 juta.

"Jadi untuk rumah tipe 36 m² itu sebetulnya bisa hemat Rp 10,57 juta, ini yang diuntungkan masyarakat," kata Tito dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (25/11). 

Baca Juga: Ketua Komisi V Ingatkan 3 Juta Rumah Bisa Habiskan Rp 750 Triliun Setahun

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan penurunan harga rumah tapak dan rumah susun ini secara langsung akan menguntungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).  

"Karena biayanya akan turun kan? Nah, kalau biaya turun, yang diuntungkan berarti kan konsumen. Konsumennya siapa MBR? Ya rakyat, rakyat yang mana? Ya rakyat kecil. MBR itu masyarakat yang berpenghasilan rendah. Nah ini kebijakan bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi," jelasnya. 

Penghapusan BPHTB dan PBG dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada, Senin (25/11). 

Nantinya SKB tersebut akan diteruskan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Keberadaan aturan itu juga secara langsung akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena BPHTB dan PBG merupakan retribusi yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD). 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Hapus BPHTB dan PBG untuk Program 3 Juta Rumah

Walau begitu, Maruarar menegaskan kebijakan ini telah disepakati bersama. Dia mengklaim sebelum penghapusan pungutan dilakukan dirinya telah menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk Pemda. 

"Karena itu nanti, kita juga sangat terima kasih kepada Bupati, Walikota, Gubernur Indonesia yang jujur saja, ini berarti PAD mereka berkurang ya,” kata Maruarar.

Selanjutnya: Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia per November 2024: Elon Musk Kokoh di Puncak

Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Wilayah Yogyakarta, Antisipasi Hujan Mulai Sore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×