kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tingkatkan produksi susu, pemerintah beri insentif peternak sapi perah


Minggu, 23 September 2018 / 16:54 WIB
Tingkatkan produksi susu, pemerintah beri insentif peternak sapi perah
ILUSTRASI. PRODUKSI SUSU SEGAR


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya meningkatkan produksi susu segar dalam negeri (SSDN). Sebagai upaya untuk meningkatkan produksi ini, pemerintah pun memberikan insentif pada peternak sapi perah.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian (Kemtan) Fini Murfiani mengatakan, dalam rangka memberikan insentif kepada peternak sapi perah, Kemtan pun berkoordinasi dengan kementetian dan lembaga terkait untuk memberikan berbagai fasilitas.

Fasilitas yang diberikan adalah kredit usaha rakyat (KUR) untuk sapi perah, pemberian asuransi ternak sapi perah bersubsidi dan penyaluran pembiayaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari beberpa BMUN seperti Sucofindo, Pelindo, dan Jasindo.

"Penyaluran pembiayaan KUR untuk sapi perah sebesar Rp 720,3 miliar secara kumulatif  mulai tahun 2016 sampai dengan Agustus 2018," ujar Fini kepada Kontan.co.id, Jumat ( 21/9).

Sementara itu, realisasi asuransi ternak sapi bersubsidi dari 2016 hingga Agustus 2018 sebanyak 156.236 ekor, dan penyaluran pembiayaan PKBL sebesar Rp 17,7 miliar.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Permentan No. 26 tahun 2017 tentang penyediaan dan peredaran susu. Adanya permentan ini diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan SSDN dengan cara kemitraan. Namun, permentan ini kemudian diubah menjadi Permentan No. 33/2018.

Fini mengatakan, adanya revisi ini merupakan dampak terjadinya perang dangan antara Amerika Serikat dan China yang berimbas ke Indonesia. "Peraturan yang dianggap menghambat importasi harus direvisi," tambah Fini.

Dia mengaku, dengan diubahnya Permentan 26/2017, akhirnya menghapuskan semua kewajiban bermitra antara industri pengolahan susu (IPS) dan importir dengan peternak, kelompok peternak maupun koperasi. Namun, Kemtan telah telah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian agar dapat segera memfasilitasi penerbitan regulasi pengganti tentang pengaturan kemitraan yang melibatkan kemitraan atau lembaga terkait persusuan

"Regulasi tersebut sangat diperlukan agar kemitraan dapat tetap dapat dilaksanakan. Pengaturan kemitraan yang diharapkan adalah pengaturan kemitraan dimana dalam perjanjian kemitraan antar para pihak diketahui oleh unsur Pemerintah, sehingga Pemerintah dapat hadir sebagai pihak yang objektif dalam pelaksanaan kemitraan," terang Fini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×