kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.184   16,00   0,10%
  • IDX 7.058   73,96   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,96   1,34%
  • LQ45 829   11,79   1,44%
  • ISSI 213   1,14   0,54%
  • IDX30 423   7,19   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,90   1,57%
  • IDX80 120   1,68   1,41%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,08   1,50%

Tingkatkan Penerimaan, World Bank Dorong Pemerintah Hapus Pembebasan PPN


Selasa, 09 Mei 2023 / 11:47 WIB
Tingkatkan Penerimaan, World Bank Dorong Pemerintah Hapus Pembebasan PPN
ILUSTRASI. World Bank merekomendasikan agar pemerintah menghilangkan pengecualian dan tarif atas PPN.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. World Bank alias Bank Dunia mendorong pemerintah Indonesia untuk menghapus pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam laporannya berjudul "Pathways Towards Economic Security: Indonesia Poverty Assessment, World Bank merekomendasikan pemerintah untuk menghilangkan pengecualian dan tarif atas PPN.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan penerimaan PPN. Pasalnya, World Bank melihat barang-barang yang dikecualikan dari PPN tersebut lebih banyak dikonsumsi oleh rumah tangga yang lebih kaya dan lebih besar dari konsumsi rumah tangga miskin.

"Cara praktis untuk meningkatkan penerimaan PPN dengan cepat adalah dengan menghilangkan pengecualian dan tarif pilihan atas pajak untuk berbagai barang dan jasa," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip Selasa (9/5).

World Bank menyampaikan, sepertiga dari potensi penerimaan PPN (0,7% dari PDB) di Indonesia hilang melalui struktur pembebasan PPN saat ini.

Baca Juga: Utang Pemerintah Indonesia Menggunung, Sri Mulyani: Dilakukan Penuh Kehati-hatian

Hal tersebut cukup untuk mendanai seluruh anggaran bantuan sosial yang diperluas pada tahun 2019.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setuju dengan rekomendasi World Bank untuk menghapus pembebasan PPN.

Hanya saja, menurut Sri Mulyani, ada beberapa objek PPN yang memang harus dikecualikan dari PPN, salah satunya adalah pendidikan.

"Jadi pendidikan salah satu yang harus dikecualikan PPN-nya. Tapi kita tahu pendidikan ada yang level atas dan rendah, oleh karena itu perlakuan ini harus dibedakan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (9/5).

Menurutnya, hal tersebut harus dipertimbangkan dan dibahas bersama lantaran menciptakan ruang politik jauh lebih penting agar bisa menyukseskan reformasi apapun.

"Saya setuju dengan rekomendasi Bank Dunia, tapi kita harus mempertimbangkan. Anda bisa memiliki rancangan ekonomi terbaik tapi kalau tidak didukung politik hanya menjadi laporan saja," kata Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×