Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
“Dalam UU ciptaker kita sudah bisa mulai melihat adanya perbedaan kewajiban dari pengusaha mikro/kecil kepada pekerja. Ini tentunya menjadi harapan besar untuk melihat perkembangan dari pengusaha – pengusaha UMK setelah nanti diundangkannya UU cipta kerja,” ujar dia.
Lebih lanjut Willie mengatakan, hukum ketenagakerjaan dibangun dari kaidah heteronom dan otonom. Dalam hal kiedah heteronom (UU ketenagakerjaan dan UU cipta kerja) terdapat kekurangan, maka kaidah otonom (peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama) dapat melengkapi.
“Sehingga memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan terhadap pekerja dengan tetap memperhatikan kepentingan pengusaha,” ujar Willie.
Selanjutnya: Faisal Basri nilai pemerintah berjudi dengan UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News