kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tingkatkan investasi, pemerintah diminta benahi 5 aspek ini


Jumat, 09 Oktober 2020 / 18:56 WIB
Tingkatkan investasi, pemerintah diminta benahi 5 aspek ini
ILUSTRASI. Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

“Dalam UU ciptaker kita sudah bisa mulai melihat adanya perbedaan kewajiban dari pengusaha mikro/kecil kepada pekerja. Ini tentunya menjadi harapan besar untuk melihat perkembangan dari pengusaha – pengusaha UMK setelah nanti diundangkannya UU cipta kerja,” ujar dia.

Lebih lanjut Willie mengatakan, hukum ketenagakerjaan dibangun dari kaidah heteronom dan otonom. Dalam hal kiedah heteronom (UU ketenagakerjaan dan UU cipta kerja) terdapat kekurangan, maka kaidah otonom (peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama) dapat melengkapi.

“Sehingga memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan terhadap pekerja dengan tetap memperhatikan kepentingan pengusaha,” ujar Willie.

Selanjutnya: Faisal Basri nilai pemerintah berjudi dengan UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×