kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tingkatkan Daya Saing, Prabowo akan Pangkas Tarif PPh Badan Menjadi 20%


Selasa, 08 Oktober 2024 / 14:20 WIB
Tingkatkan Daya Saing, Prabowo akan Pangkas Tarif PPh Badan Menjadi 20%
ILUSTRASI. Hashim Djojohadikusumo mengajak para pengusaha untuk taat membayar pajak guna mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana memangkas tarif pajak penghasilan badan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%.

Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo dalam acara Diskusi Ekonomo Pengusaha Internasional Senior Kadin Indonesia, Senin (7/10).

"Ini saya mau tegaskan supaya teman-teman pengusaha untuk pajak tidak cemas, tidak ada kenaikan tarif pajak, tetapi pemerintah ingin yang semua wajib bayar pajak," kata Hashim yang juga adik kandung Prabowo Subianto tersebut.

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira juga membenarkan rencana penurunan tarif PPh badan tersebut.

Anggawira mengungkapkan beberapa pertimbangan yang membuat Prabowo memangkas tarif PPh badan dari 22% menjadi 20%.

Baca Juga: Cara Prabowo-Gibran Kerek Tax Ratio Hingga 23% Tanpa Kenaikan Tarif Pajak

Pertama, untuk meningkatkan daya saing global. Ia menyebut, banyak negara di kawasan dan secara global telah menurunkan tarif PPh Badan  untuk menarik lebih banyak investasi asing.

"Penurunan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi," ujar Anggawira kepada Kontan.co.id, Senin (7/10).

Kedua, sebagai stimulus bagi dunia usaha. Pasalnya, tarif pajak yang lebih rendah dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk meningkatkan investasi, ekspansi bisnis dan penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, penurunan tarif PPh badan ini diyakini bisa meningkatkan kepatuhan pajak. Ia menilai, dengan menurunkan tarif tersebut maka ada potensi peningkatan kepatuhan pajak lantaran perusahaan merasa lebih terbantu dengan beban pajak yang lebih ringan.

"Sehingga dorongan untuk menghindari pajak berkurang," katanya.

Keempat, mendorong pertumbuhan sektor korporasi. Anggawira mengatakam, sektor korporasi yang kuat akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi. 

Baca Juga: Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%, Kadin: Reformasi Pajak Perlu Dilakukan

Oleh karena itu, dengan penurunan tarif PPh badan ini diharapkan mampu memberikan dorongan kepada sektor korporasi untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja finansial.

Kebijakan ini, meskipun akan menurunkan penerimaan negara dalam jangka pendek, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dalam jangka panjang melalui peningkatan investasi dan aktivitas ekonomi," imbuh Anggawira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×