kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Tingkat Kemenangan DJP atas Sengketa Pajak Meningkat pada 2024


Jumat, 05 Desember 2025 / 15:25 WIB
Tingkat Kemenangan DJP atas Sengketa Pajak Meningkat pada 2024
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). KONTAN/Baihaki/29/12/2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat kemenangan 44,14% atas sengketa pajak di Pengadilan Pajak sepanjang 2024, naik dari 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyelesaian sengketa pajak yang signifikan sepanjang 2024.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, tingkat kemenangan DJP atas banding dan gugatan di Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 44,14%.

Capaian ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 41,14%.

Sepanjang 2024, DJP telah menangani 9.647 permohonan atas sengketa banding dan gugatan yang diajukan wajib pajak ke Pengadilan Pajak. Ini terdiri dari 7.458 permohonan pengajuan banding dan 2.189 permohonan pengajuan gugatan.

Baca Juga: Cadangan Devisa Berpeluang Naik Menjadi US$ 150 Miliar–US$ 155 Miliar pada Awal 2026

Adapun jumlah putusan atas sengketa banding dan gugatan yang diterima DJP dari Pengadilan Pajak selama 2024 sebanyak 13.978 putusan yang terdiri dari 11.478 putusan banding dan 2.500 putusan gugatan.

Berdasarkan data DJP, amar putusan berupa menolak, menghapus dari sengketa, tidak dapat diterima, dan menambah menunjukkan kemenangan DJP dalam sengketa banding atau gugatan, yaitu sebanyak 4.353 dari 13.250 amar putusan.

"Amar putusan mengabulkan sebagian menunjukkan bahwa terdapat sebagian materi permohonan sengketa banding atau gugatan yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak (DJP memenangkan sebagian)," tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (5/12).

Dengan demikian, tingkat kemenangan DJP atas banding dan gugatan di Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 44,14%.

Baca Juga: Cadangan Devisa RI Tahun 2025 Diprediksi Lebih Rendah dari 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×