Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyelesaian sengketa pajak yang signifikan sepanjang 2024.
Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, tingkat kemenangan DJP atas banding dan gugatan di Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 44,14%.
Capaian ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 41,14%.
Sepanjang 2024, DJP telah menangani 9.647 permohonan atas sengketa banding dan gugatan yang diajukan wajib pajak ke Pengadilan Pajak. Ini terdiri dari 7.458 permohonan pengajuan banding dan 2.189 permohonan pengajuan gugatan.
Baca Juga: Cadangan Devisa Berpeluang Naik Menjadi US$ 150 Miliar–US$ 155 Miliar pada Awal 2026
Adapun jumlah putusan atas sengketa banding dan gugatan yang diterima DJP dari Pengadilan Pajak selama 2024 sebanyak 13.978 putusan yang terdiri dari 11.478 putusan banding dan 2.500 putusan gugatan.
Berdasarkan data DJP, amar putusan berupa menolak, menghapus dari sengketa, tidak dapat diterima, dan menambah menunjukkan kemenangan DJP dalam sengketa banding atau gugatan, yaitu sebanyak 4.353 dari 13.250 amar putusan.
"Amar putusan mengabulkan sebagian menunjukkan bahwa terdapat sebagian materi permohonan sengketa banding atau gugatan yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak (DJP memenangkan sebagian)," tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (5/12).
Dengan demikian, tingkat kemenangan DJP atas banding dan gugatan di Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 44,14%.
Baca Juga: Cadangan Devisa RI Tahun 2025 Diprediksi Lebih Rendah dari 2024
Selanjutnya: Prospek Cerah FORE di 2026, Ini Kata Analis
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Minum Air Lemon bagi Kesehatan, Salah Satunya Cegah Batu Ginjal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













