Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Namun, setelah beberapa waktu dan adanya pertemuan antara DPR dengan serikat pekerja sehingga ditemukan satu ditemukan satu titik dan dianggap bisa mengakomodir serikat pekerja.
“Ketika kepentingan pekerja bisa diakomodir omnibus law RUU Cipta Kerja, Nasdem berdiri pada kepentingan buruh sehingga dengan kesepakatan hari ini fraksi nasdem akan ikut bersama-sama untuk selesaikan kluster ketenagakergaan,” ujar Ali.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah, Pesangon, Hubungan Kerja, PHK, Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Jaminan Sosial, dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Ini 4 poin kesepakatan aturan baru ketenagakerjaan
Kemudian, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
Selanjutnya, kata Dasco, fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News