Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Konfederasi Serikat Pekerja telah menghasilkan kesepahaman terkait poin-poin dalam klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Hal ini setelah dilakukan pertemuan dan pembahasan pada 20 dan 21 Agustus 2020.
Melihat hal tersebut sejumlah Fraksi di DPR menyatakan pendapatnya. Anggota Panja RUU Cipta Kerja Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supraktino mengatakan, akan mempertimbangkan masukan semua pihak terkait substansi yang ada dalam RUU Cipta Kerja. Termasuk masukan dari serikat pekerja/buruh.
“Tentu akan dipertimbangkan. Masukan semua pihak dipertimbangkan. Salah satu tugas kami adalah mengakomodasi dan mengharmonisasi berbagai aspirasi dan kepentingan,” kata Hendrawan ketika dikonfirmasi, Minggu (23/8).
Baca Juga: Hipmi tak persoalkan hasil kesepahaman tim perumus RUU Cipta Kerja
Anggota Panja RUU Cipta Kerja Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya siap mengakomodasi masukan-masukan dari serikat pekerja terkait klaster ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, setiap fraksi di DPR telah diberikan poin-poin masukan dari serikat pekerja. Sebab itu, Ia berharap agar Fraksi lainnya dapat juga mengakomodasi masukan-masukan dari serikat pekerja.
“Fraksi PAN siap untuk mengakomodir sesuai dengan keinginan dan harapan para pekerja,” ucap Guspardi.
Anggota Panja RUU Cipta Kerja Fraksi Golkar Lamhot Sinaga mengatakan, Panja RUU Cipta Kerja sepakat bahwa harus ada afirmatif perlindungan terhadap buruh dan pekerja. Hal itu merupakan penekanan poin dari Panja. “Kita pro investasi tapi tidak ingin merugikan teman-teman (buruh atau pekerja),” ungkap dia.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Ahmad Ali mengatakan, pada awal kemunculan RUU Cipta Kerja pihaknya meminta mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja karena saat omnibus law RUU Cipta Kerja diumumkan terdapat banyak kegaduhan.
Namun, setelah beberapa waktu dan adanya pertemuan antara DPR dengan serikat pekerja sehingga ditemukan satu ditemukan satu titik dan dianggap bisa mengakomodir serikat pekerja.
“Ketika kepentingan pekerja bisa diakomodir omnibus law RUU Cipta Kerja, Nasdem berdiri pada kepentingan buruh sehingga dengan kesepakatan hari ini fraksi nasdem akan ikut bersama-sama untuk selesaikan kluster ketenagakergaan,” ujar Ali.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah, Pesangon, Hubungan Kerja, PHK, Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Jaminan Sosial, dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Ini 4 poin kesepakatan aturan baru ketenagakerjaan
Kemudian, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
Selanjutnya, kata Dasco, fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News