kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Ini 4 poin kesepakatan aturan baru ketenagakerjaan


Sabtu, 22 Agustus 2020 / 07:59 WIB
Ini 4 poin kesepakatan aturan baru ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Seorang buruh membawa poster Tolak Omnibus Law saat mengikuti aksi unjuk rasa di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum b


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja telah menyelesaikan tugasnya. Ada sejumlah kesepakatan yang dihasilkan tim bentukan DPR dan serikat pekerja itu, sebagai payung besar regulasi ketenagakerjaan yang baru.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, DPR dan konfederasi serikat pekerja/buruh yang bergabung dalam Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, telah membahas poin-poin itu pada 20-21 Agustus.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja dikebut, KSPI minta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan

Hasilnya, ada empat kesepahaman. Pertama, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Antara lain tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan material muatan lain yang terkait putusan MK, harus didasarkan pada putusan MK," ujar Willy, Jumat (21/8).

Sebelumnya, MK mengeluarkan sejumlah putusan atas berbagai pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagian besar putusan MK adalah ketentuan-ketentuan yang berlaku hingga saat ini. Sehingga, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat bagi berbagai pihak.

Baca Juga: Simak hasil kesepakatan DPR dan serikat pekerja mengenai RUU Cipta Kerja

Kedua, terkait sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan di UU Ketenagakerjaan, dengan proses yang akan dipertimbangkan secara seksama.

Ketiga, mengenai hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri. Pengaturannya bisa dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Keempat, fraksi-fraksi di DPR akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja dan buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usulan fraksi-fraksi.

Tak ubah UU



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×