kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.971   60,00   0,33%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Purbaya: AS dan China Masuk Daftar Negara Penerima Pengecualian DHE SDA


Kamis, 23 Juli 2026 / 20:16 WIB
Purbaya: AS dan China Masuk Daftar Negara Penerima Pengecualian DHE SDA
ILUSTRASI. Purbaya mengungkapkan pemerintah telah menetapkan empat negara yang akan memperoleh pengecualian dalam ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah menetapkan empat negara yang akan memperoleh pengecualian dalam ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dua di antaranya adalah Amerika Serikat (AS) dan China.

Meski demikian, Purbaya belum bersedia mengungkapkan secara rinci negara-negara yang dimaksud. Ia menyatakan pengumuman resmi akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Ada empat negara, tapi nanti biar pak Airlangga yang mengumumkan," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).

Purbaya menjelaskan, pemberian pengecualian tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah adanya perjanjian bilateral maupun multilateral yang telah terjalin antara Indonesia dengan negara-negara tersebut.

Baca Juga: Panda Bond RI Laris Manis, Permintaan Investor Tembus Rp44,8 Triliun

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan besarnya nilai investasi yang telah ditanamkan negara-negara tersebut di Indonesia.

"Ada perjanjian bilateral dan multilateral. Yang kedua investasinya besar," katanya.

Aturan DHE SDA Berlaku Sejak 1 Juni 2026

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan kebijakan terbaru mengenai DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.

Melalui aturan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan merepatriasi 100% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dana hasil ekspor itu juga wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan ketentuan retensi DHE yang berbeda untuk sektor migas dan nonmigas.

Baca Juga: Pemerintah Waspadai Potensi Gugatan WTO dalam Kebijakan Pengecualian DHE SDA

Untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE selama paling sedikit tiga bulan. Sementara itu, untuk sektor nonmigas, retensi DHE ditetapkan sebesar 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Penempatan dana retensi DHE SDA pada prinsipnya wajib dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia.

Bagi kelompok eksportir tersebut, retensi DHE dari sektor pertambangan cukup sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan pada bank di luar Himbara.

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan ketentuan konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100% dana DHE ke rupiah, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×