kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tim pengacara SBY menantang Anas


Rabu, 02 April 2014 / 20:51 WIB
Tim pengacara SBY menantang Anas
ILUSTRASI. Per Oktober 2022, Pendapatan LinkAja Naik 15%


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Tim kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono  dan keluarga menyatakan SBY tak pernah memberikan uang kepada Anas Urbaningrum sebagai uang muka mobil Harrier yang dibelinya. Pernyataan ini menanggapi apa yang disampaikan Anas terkait pembelian Toyota Harrier dan laporan dana kampanye Demokrat yang disebut Anas fiktif. Tim kuasa hukum akan mempelajari dugaan fitnah Anas tersebut.

“Kami sudah konfirmasi dan klien kami menegaskan tidak pernah melakukan apa pun seperti yang dituduhkan terkait DP (down payment) pembelian mobil Toyota Harier tersebut. Kami sedang mempelajari apakah pernyataan ini tergolong fitnah untuk segera kami tindak lanjuti,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum SBY dan keluarga, Palmer Situmorang, di Jakarta, Senin (24/3/2014).

Palmer mengungkapkan, pernyataan adanya uang Rp 300 juta yang disebut diberikan SBY kepada Anas merupakan cerita lama. Sebelumnya, Anas pernah mengatakan bahwa ada data penyumbang fiktif di laporan audit dana kampanye saat SBY menjadi calon presiden pada 2009.

“Karena itu, sudah tidak pada tempatnya memperpanjang cerita lama ini sebagai rumor tanpa fakta dan bukti,” kata Palmer.

Ia menantang Anas untuk melaporkan tuduhannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang memiliki bukti. KPK, kata Palmern, paling kompeten memeriksa dan menilai bukti-bukti tersebut.

“Soal dana fiktif kampanye, silahkan sampaikan ke KPU/KPPU atau ke kepolisian sebagai penyidik pidana umum,” katanya.

Palmer menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Anas karena dianggap merusak iklim demokrasi dengan menciptakan isu di tengah masa kampanye pemilu.

“Kami berharap masyarakat Indonesia cerdas dalam memilah informasi yang benar dan informasi yang diduga mengandung fitnah. Integritas klien kami tidak diragukan dan SBY tidak sekalipun bertindak melanggar dari komitmen yang sudah diucapkan untuk memberantas korupsi,” kata dia.

Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, Jumat (21/3/2014) lalu, mengatakan, Toyota Harrier yang dipermasalahkan KPK dibeli dengan uang muka yang berasal dari Presiden SBY. Menurut Firman, uang muka Harrier itu diberikan SBY kepada kliennya sebagai tanda terima kasih karena Anas telah berjuang dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2009 yang memenangkan SBY.

Anas juga mengaku memiliki data sumber dana kampanye SBY pada pemilihan Presiden 2009 lalu. Firman bahkan menyatakan kliennya itu punya data yang menunjukkan bahwa ada dana kampanye Partai Demokrat pada Pemilu 2009 yang berasal dari Bank Century. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×