kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditanya soal Boediono, Anas malah sindir Menkop


Jumat, 28 Maret 2014 / 17:43 WIB
Ditanya soal Boediono, Anas malah sindir Menkop
ILUSTRASI. Dokgo Rewind, salah satu web series Korea dibintangi Sehun EXO yang menjadikannya bintang utama dalam web series penuh aksi dan pertarungan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sempat menyindir Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarifuddin Hasan terkait kasus korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM. Pasalnya kasus tersebut melibatkan anak kandung Syarief, Reifan Afrian.

Sindiran tersebut mencuat dari mulut Anas ketika dirinya ditanyai wartawan terkait nama Wakil Presiden Boediono yang terdapat dalam daftar saksi kasus skandal Bank Century.

"Itu saya tidak tahu. Yang, saya tahu kasus videotron," kata Anas sebelum menjalani pemeriksaan oleh peyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/3) siang.

Meski demikian, ketika ditanya lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Riefan, Anas mengaku hanya tahu sedikit. "Yang saya tahu hanya sedikit," tegas Anas sambil berjalan memasuki ruang steril KPK.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kemenkop dan UKM tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengawasi kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi videotron ini, turut menyeret PT Imaje Media yang merupakan perushaan milik anak Ketua Harian Partai Demokrat Syarifudding Hasan. Hal tersebut karena Kejaksaan menetapkan office boy perusahaan tersebut, Hendra Saputra, yang namanya dijadikan sebagai direktur.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya terkait kasus korupsi senilai Rp 17 miliar tersebut. Keduanya yaitu anggota panitia lelang Kasiyadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkop dan UKM Hasnawi Bachtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×