kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

KPK tak proses audit Demokrat laporan Anas


Jumat, 28 Maret 2014 / 20:58 WIB
KPK tak proses audit Demokrat laporan Anas
ILUSTRASI. Promo Watsons 11.11 Super Sale Periode 1-16 November 2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menindaklanjuti penyerahan data hasil audit independen dana kampanye Partai Demokrat dalam Pilpres tahun 2009 yang diserahkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyidik malah menyarankan agar Anas melaporkan data tersebut ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas (KPK).

"Menurut penyidik, AU (Anas Urbaningrum) menyampaikan data yang menurut pengakuan AU sebagai data audit independen dana kampanye Pilpres SBY. Karena data yang diakui oleh AU sebagai data audit dana kampanye maka penyidik menyarankan untuk melaporkan ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK," kata Johan melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (28/3).

Menurut Johan, hal tersebut disarankan oleh penyidik lantaran informasi yang telah disampaikan Anas tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan kepada Anas. Lebih lanjut Johan bilang, hari ini Anas tak hanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, tetapi juda diperiksa sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, sebelum diperiksa penyidik KPK, kepada awak media Anas sempat mengaku membawa data hasil audit independen dana kampanye Demokrat. Data hasil audit tersebut ia terima sejak sepuluh bulan lalu.

Menurutnya, memang benar ada kejanggalan dalam dana tersebut setelah ia mempelajari data hasil audit. Anas kembali menegaskan bahwa terdapat nama penyumbang palsu. Anas lantas kembali menyebut bahwa kejanggalan dalam dana kampanye Partai Demokrat yang nilainya mencapai Rp 232 miliar tersebut layak diselidiki oleh KPK.

Terkait hal ini, sebelumnya bahkan Anas juga pernah mengaku bahwa dirinya pernah diperintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu dirinya menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR tahun 2009 lalu.
Menurutnya, kala itu dia diperintahkan untuk melindungi SBY agar kasus Century tidak mengarah kepada SBY baik secara politik maupun secara pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×