kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Tim pengacara BG anggap KPK lecehkan pengadilan


Senin, 02 Februari 2015 / 16:40 WIB
ILUSTRASI. Penjelasan WhatsApp Beta, Bedanya dengan Versi yang Asli dan Cara Download di Android


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederick Yunadi, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melecehkan institusi pengadilan terkait ketidakhadiran dalam sidang perdana praperadilan.

"Jelas sekali melecehkan pengadilan. Kalau dia (KPK) menghormati, bikinlah surat resmi atau kirim orang, tapi enggak dilakukan," ujar Frederick kepada Kompas.com, Senin (2/2) siang.

Ia mempertanyakan ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Frederick mengaku kurang puas atas alasan KPK tidak hadir dalam praperadilan.

Sebelumnya, KPK beralasan materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah sehingga KPK butuh waktu lebih lama untuk mempersiapkan jawaban yang akan disampaikan di pengadilan.

"Jangan ngarang-ngarang. Itu menunjukkan bahwa ada keanehan, ada sesuatu, mereka tak hadir. Apa itu, saya juga tidak tahu," lanjut dia.

Frederick berharap KPK hadir dalam sidang praperadilan selanjutnya yang akan digelar pada Senin (9/2). Dalam sidang selanjutnya, pihak Budi selaku pemohon akan membacakan pokok permohonan.

Budi Gunawan mempermasalahkan penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×