Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederick Yunadi, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melecehkan institusi pengadilan terkait ketidakhadiran dalam sidang perdana praperadilan.
"Jelas sekali melecehkan pengadilan. Kalau dia (KPK) menghormati, bikinlah surat resmi atau kirim orang, tapi enggak dilakukan," ujar Frederick kepada Kompas.com, Senin (2/2) siang.
Ia mempertanyakan ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Frederick mengaku kurang puas atas alasan KPK tidak hadir dalam praperadilan.
Sebelumnya, KPK beralasan materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah sehingga KPK butuh waktu lebih lama untuk mempersiapkan jawaban yang akan disampaikan di pengadilan.
"Jangan ngarang-ngarang. Itu menunjukkan bahwa ada keanehan, ada sesuatu, mereka tak hadir. Apa itu, saya juga tidak tahu," lanjut dia.
Frederick berharap KPK hadir dalam sidang praperadilan selanjutnya yang akan digelar pada Senin (9/2). Dalam sidang selanjutnya, pihak Budi selaku pemohon akan membacakan pokok permohonan.
Budi Gunawan mempermasalahkan penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News