Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang praperadilan yang diajukan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Senin (2/2), akhirnya ditunda. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon tidak hadir.
"Sidang kembali akan dilanjutkan hari Senin depan pada 9 Februari 2015," kata Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan menyidangkan gugatan praperadilan, Senin siang.
Sementara itu, Budi Gunawan sebagai pihak pemohon juga tidak hadir. Ia diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Maqdir Ismail. Mereka mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News