kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   13.000   0,84%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Apa alasan KPK tak hadiri sidang praperadilan BG?


Senin, 02 Februari 2015 / 13:21 WIB
Apa alasan KPK tak hadiri sidang praperadilan BG?
ILUSTRASI. Tokopedia dalam mendukung Misi Nol Sampah GoTo 2030, misalnya, telah menghadirkan gerakan Tokopedia Hijau. Melalui gerakan ini, Tokopedia mengajak sebanyak-banyaknya masyarakat untuk menerapkan prinsip ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, perwakilan dari KPK tidak dapat hadir dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Johan mengatakan, KPK baru mengetahui bahwa materi praperadilan yang diajukan Budi bertambah pada Kamis, (29/1) malam.

"KPK hari ini tidak bisa hadir karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin (2/2).

Johan mengatakan, KPK membutuhkan waktu lebih lama dari waktu yang tersisa untuk mempersiapkan jawaban atas tambahan gugatan tersebut. Menurut dia, alasan tersebut wajar dalam proses praperadilan sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

"Jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu," kata Johan.

Namun, Johan memastikan, KPK akan hadir dalam sidang praperadilan berikutnya dengan jawaban yang telah mereka persiapkan.

"Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir," ujar Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dimulai pada hari ini. Sidang dengan nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu tidak dihadiri oleh Budi dan hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum. Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×