Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan
Jakarta. Tim pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Antasari Azhar, tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, menilai pihak Kepolisian bertele-tele dalam menentukan kelengkapan berkas perkara kliennya. Akibatnya, Antasari kembali diperpanjang masa tahanannya.
Para pengacara menilai tindakan polisi yang kembali memperpanjang penahanan klienya merupakan bentuk tidak seriusnya pihak kepolisian dalam menangani kasus itu. "Kalau cukup bukti, cepat proses. Ini supaya jelas dan ada kepastian hukum," tegas Juniver Girsang, salah satu anggota Pengacara Antasari, Senin sore (3/8).
Pihak pengacara sendiri sebenarnya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan kepada pihak Polda, namun tidak pernah direspons. "Padahal kami berikan jaminan penuh, baik keluarga dan pengacara," tegasnya. Meski kecewa perpanjangan tahanan kliennya ditambah, Juniver tetap yakin kliennya tidak bersalah. Menurut Juniver, anggapan kepolisian bahwa jika penangguhan diberikan kepada Antasari akan mempersulit pemeriksaan karena bisa mencoba melarikan diri, merupakan dalih berlebihan dari pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak Mabes Polri telah memberi kepastian bahwa berkas Antasari Azhar telah dikembalikan lagi oleh jaksa ke pihak kepolisian. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Nanan Soekarna, mengatakan, berkas yang diberikan pihak kejaksaan telah lengkap. Kendati, menurut Nanan, pihak Kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap. "Kalau memang ada kekurangan, kami coba untuk melengkapinya," ujar Nanan Senin (3/8).
Ia bilang hal yang wajar jika ada beda persepsi antara Jaksa dan Polisi. "Polisi bertugas membuat jelas perkara pidana, menemukan tersangka dan menyampaikan berkas ke jaksa. Kalau berkas dianggap kurang, mungkin ada perbedaan antara
penyidik dan jaksa," ujarnya. Menurut Nanan kebenaran materil dari perkara itu akan dibuktikan di pengadilan. Para pengacara Antasari sendiri memastikan sudah mempersiapkan berbagai langkah hukum. "Akan kita lihat di persidangan kalau klien kami tidak bersalah," pungkas Juniver.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News