CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Tim Menteri Susi dan Polri selamatkan ratusan ribu benih lobster dari penyelundupan


Rabu, 23 Mei 2018 / 22:08 WIB
Tim Menteri Susi dan Polri selamatkan ratusan ribu benih lobster dari penyelundupan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunjukkan benih lobster yang berhasil diselamatkan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Tipidter Bareskrim dan Polres Serang berhasil mengamankan 389.591 ekor benih lobster hari ini (23/5).

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, benih lobster ini akan dijual ke Vietnam dan Singapura. Susi mengatakan, penjualan benih ini dapat merugikan petani karena apabila hal ini berlanjut, maka ke depannya, lobster di Indonesia akan habis.

“Nanti petani tidak akan punya masa depan karena benihnya sudah diambil,” ujar Susi dalam Buka Puasa Bersama Wartawan di rumah dinasnya, Rabu (23/5).

Susi menambahkan, biasanya lobster akan dipanen pada September hingga Oktober. Sementara, pada Mei hingga Juli adalah musim memijah.

Menurut Susi, penjualan benih ini dilakukan karena harga benih lobster yang tinggi di Vietnam dan Singapura. Pasalnya, harga benih lobster di Vietnam bisa mencapai Rp 150.000 per ekor, sementara harga benih Singapura sebesar Rp 130.000 per ekor.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Fadil Imron menjelaskan, kasus penjualan benih lobster ini masih dalam tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×