Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui revisi Undang-Undang Perikanan yang tengah dibahas sesuai agenda Prolegnas DPR 2015-2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajukan aturan penolakan penanaman modal asing (PMA), penggunan kapal asing dan penggunaan kapal yang dibangun di luar negeri. Bersama dengan itu, ada juga rancangan yang mempertegas penenggelaman kapal asing illegal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menjelaskan, kedua poin tersebut terdapat dalam 10 poin materi penegasan yang diajukan oleh KKP.
Penolakan terhadap PMA dilakukan agar meningkatkan produktivitas nelayan dan pengusaha ikan nasional. Hal tersebut juga berkaitan dengan beleid yang mempertegas bentuk kerjasama internasional Indonesia dalam bidang perikanan. "Kita tidak ingin adanya konsep pengelolaan bersama," jelas Sjarief, Senin (21/5).
Ia merinci bentuk kerjasama internasional yang bakal dibangun bakal berdasarkan kepentingan nasional berupa adopsi teknologi, sharing informasi data-data kapal ikan asing yang mencuri ikan Indonesia, serta melakukan kerjasama interpol untuk memberantas illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.
"Itu yang kita bangun, tapi sharing common exploitation, tidak," tegas Syarief.
Untuk mempertegas rencana tersebut, juga ada regulasi mengenai penenggelaman kapal dimana KKP menginginkan regulasi pasal yang lebih kuat. Sjarief menjelaskan, dalam revisi UU tersebut mencantumkan bila ada kondisi yang jelas melakukan pelanggaran maka KKP bakal bisa melakukan pengambilan paksa langsung dan penindakan di tempat.
Asal tahu, hingga Jumat (18/5) lalu, KKP telah menangkap 41 kapal perikanan ilegal dengan rincian delapan kapal Vietnam, empat kapal Filipina, satu kapal Malaysia dan 28 kapal Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News