kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini 10 poin revisi UU Perikanan


Senin, 21 Mei 2018 / 18:02 WIB
Ini 10 poin revisi UU Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Perikanan yang tengah dikaji oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Dewan Perwakilan Rakyat direncanakan bakal membawa nelayan dan industri ikan Indonesia menjadi lebih mandiri dan memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat.

"Dalam beberapa tahun ini, ada banyak kebijakan Presiden tentang kesejahteraan rakyat nelayan. Maka kami rasa perlu untuk mempertegas dengan revisi ini," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjaried Widjaja kepada KONTAN, Senin (21/5).

Ia menyampaikan urgensi dari revisi ini adalah untuk melindungi nelayan Indonesia yang notabene merupakan artisinal, alias nelayan kecil dengan kemampuan tangkap di bawah 5 GT. Sehingga dibutuhkan penguatan materi pada Undang-Undang tentang Perikanan yang sudah ada agar tidak menyebabkan disparitas dengan pengusaha ikan yang sudah ada.

Asal tahu, Revisi UU perikanan ini termasuk dalam pembahasan Prolegnas 2015-2019 di DPR. Menurut Sjarief, kini posisi RUU tersebut dalam tahap pembahasan di mana DPR sudah melakukan rapat dengar pendapat dan sedang mengkaji beleid ini bersama pihak nelayan, pengusaha dan stakeholder terkait.

"Syukur tahun ini RUU itu sudah bisa diselesaikan, atau paling tidak di Januari 2019," kata Sjarief.

Adapun 10 materi penguatan revisi tersebut adalah,

1. Larangan penanaman modal asing, penggunaan kapal asing dan penggunaan kapal yang dibangun di luar negeri.

2. Larangan menggunakan nakhoda dan ABK asing.

3. Larangan alih muat (transhipment).

4. Pengaturan kerja sama internasional, yang mana akan dihapuskan konsep pengelolaan internasional bersama, namun menekankan pada kerjasama berbasih informasi dan teknologi.

5. Pertanggungjawaban pidana korporasi dan pemilik manfaat

6. Pengakuan hak laut dan peran masyarakat dalam melindungi hak laut

7. Perlindungan hak asasi manusia untuk pekerja perikanan

8. Penenggelaman kapal

9. Larangan terkait plasma Nutfah

10. Pengaturan tentang nelayan kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×