Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto akan melakukan upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Diketahui, PN Depok dalam putusan perkara pidana terhadap Nuryanto memvonis seluruh aset-aset sitaan Nuryanto jatuh ke tangan negara. "Kami akan ajukan upaya hukum jika putusan tersebut inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ungkap salah satu kurator kepailitan KSP Pandawa dan Nuryanto, Muhamad Deni, Senin (18/12).
"Yang pasti pada intinya, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengamankan harta pailit untuk kepentingan para kreditur sesuai dengan ketentuan Pasal 98 UU Kepailitan," tambah Deni.
Adapun, upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan perlawanan atas putusan pengadilan di pengadilan asal pihak terlawan yakni Kejaaksaan Agung, kejati Depok, dan Kejari Depok.
Menurut Deni, aset sitaan tersebut setidaknya bisa menambah nilai boedel pailit. Pasalnya, nilai aset sitaan tersebut ditaksir lebih besar dibanding aset yang ditemukan sendiri oleh tim kurator.
Adapun saat ini sudah ada 45 aset yang ditemukan yang mayoritas berupa tanah dan bangunan yang terletak di Depok, Pamulang, Cirebon, dan Indramayu. Namun baru 20 yang diketahui hak kepemilikannya.
Namun sayangnya, Deni belum bisa menaksir apakah aset-aset tersebut dapat menutupi seluruh tagihan kreditur yang mencapai Rp 3,39 triliun. "Belum bisa kami pastikan, kan belum diappraisial," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News