kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Babak baru, Tiga Pilar (AISA) menggugat Joko Mogoginta cs


Kamis, 22 November 2018 / 22:50 WIB
Babak baru, Tiga Pilar (AISA) menggugat Joko Mogoginta cs
ILUSTRASI. Produk-produk dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah seperti tak kunjung usai menimpa PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Belum lama usai sengketa antar petinggi memperebutkan pucuk kepemimpinan perseroan, kini para petinggi Tiga Pilar mesti kembali berseteru.

Sebabnya, Tiga Pilar yang kini dikomandoi Hengky Koestanto sebagai Direktur Utama mengajukan gugatan kepada bekas Direktur Utama Joko Mogoginta dan direksi lainnya. Bahkan beberapa pihak ikut terseret atas sengketa baru ini.

Gugatan diajukan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana perseroan yang dilakukan Joko ketika menjabat sebagai Direktur Utama. Tiga Pilar mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara No. 911/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL pada Rabu (21/11) lalu. Ada 8 pihak jadi tergugat, dan 8 lainnya jadi turut tergugat.

Joko Mogoginta (tergugat 1), Budhi Istanto Suwito (tergugat 2), Sjambiri Lioe (tergugat 3), PT Tiga Pilar Corpora (tergugat 4), PT Arbe Styrindo (tergugat 5), PT ABS Industri Indonesia (tergugat 6), Gateway Styrindo Pte Ltd (tergugat 7), dan Ridlev Chemicals Pte Ltd (tergugat 8).

PT Arbe Indonesia (turut tergugat 1), PT Risjadson (turut tergugat 2), PT Panin Bank Tbk (turut tergugat 3), Aldo Putra Brasali (turut tergugat 4), Rizal Risjad (turut tergugat 5), Gan Michael (turut tergugat 6) Ditjen AHU Kemkumham (turut tergugat 7), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kuasa hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong dari Kantor Hukum AFS Partnership bilang, penyalahgunaan dana diduga lantaran adanya penggunaan dana yang tak terkait kepentingan dan bidang usaha perseroan. Dalam hal ini adalah akuisisi Arbe dan ABS Industri.

"Gugatan diajukan dengan dasar bahwa terdapat indikasi adanya penyalahgunaan dana Perseroan, berupa penggunaan dana Perseroan oleh oknum-oknum tertentu yang diduga tidak terkait dengan bidang usaha Perseroan dan patut diduga justru dipergunakan dalam proses akuisisi suatu perusahaan petrokimia yang bernama PT Arbe Styrindo dan PT ABS Industri Indonesia," jelas Andi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (22/11).

Pun Andi bilang bahwa sejatinya akuisi dua perusahaan yang memproduksi plastik tersebut yang diduga berasal dari kas perseroan tak pernah mencatatkan Tiga Pilar sebagai pemilik sahamnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×