kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.154   46,00   0,28%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Digugat Tiga Pilar (AISA), Joko Mogoginta: Itu fitnah kejam


Jumat, 23 November 2018 / 08:00 WIB
Digugat Tiga Pilar (AISA), Joko Mogoginta: Itu fitnah kejam


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa di tubuh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta kini harus berhadapan dengan direksi baru yang dikomandani Hengky Koestanto di pengadilan.

Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 911/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL pada Rabu (21/11) mendalilkan ketika menjabat sebagai Direktur Utama, Joko menyalahgunakan uang Tiga Pilar dalam mengakuisisi dua perusahaan plastik, PT Arbe Stryndo, dan PT ABS Industri Indonesia.

Joko membantah gugatan tersebut. Ia justru menilai gugatan merupakan fitnah yang kejam kepada dirinya. "Gugatan kacau benar itu, salah alamat, gugatan yang sembrono. Saya membantah sangat keras dan itu fitnah yang kejam," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (22/11).

Ia terutama membantah, dalam kepemimpinannya di Tiga Pilar, perseroan pernah mengakuisisi Arbe dan ABS. Pun ia bilang, bahwa sejatinya Tiga Pilar tak pernah melakukan aksi korporasi di luar bisnis intinya.

"Tidak pernah Tiga Pilar melakukan aksi korporasi di bidang non food. Apalagi itu bukan scope bisnis kami. Jauh! Saya akan memperingatkan kepada penggugat yang sembrono, gugatan ini akan berdampak. Lihat saja!" Lanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong dari Kantor Hukum AFS Partnership bilang dalam gugatan ini, Tiga Pilar meminta para pihak mengembalikan uang tersebut ke perseroan.

"Untuk apa itu uang? misalnya saya ambil uang perseroan, buat beli saham tapi sahamnya bukan untuk perseroan. Tapi sahamnya untuk orang lain, untuk perseroan lain. Makanya dalam petitum, kami meminta saham-saham yang dibeli dari uang perseroan dikembalikan, dan menjadi milik kami kembali. Kami juga meminta ganti rugi atas uang yang digunakan secara tidak sah kita minta diganti," katanya .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×