Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delapan entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang tengah menjalani tiga perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) meminta perpanjangan waktu PKPU selama 60 hari.
Mereka adalah: PT Dunia Pangan; PT Jatisari Rejeki; PT Indo Beras Unggul; dan PT Sukses Abadi Inti Karya yang tengah menjalani PKPU di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg. Kemudian di tempat yang sama ada: PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Polymeditra Indonesia dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg.
Dan terakhir adalah PT Putra Taro Paloma; dan PT Balaraja Bisco Paloma yang menjalani PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt. Pst.
Uli Simanungkalit dari Kantor Hukum Simanungkalit Sihombing & Rekan yang merupakan anggota tim kuasa hukum entitas Tiga Pilar ini membenarkan permohonan untuk memperpanjang PKPU.
"Seingat saya demikian," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id, Minggu (25/11). Meski demikian ia enggan menjelaskan apa alasannya.
Yang menarik, dalam proposal perdamaian yang diajukan dalam tiga perkara tersebut berisikan hal yang sama. Alias kopi tempel. Proposal juga ditandatangani pada tanggal yang sama: 19 November 2018.
Sementara proposal pertama (Dunia Pangan; Jatisari; Indo Beras; dan Sukses Abadi) ditandatangani oleh Wahyudin. Perkara kedua (Poly Meditra; dan Tiga Pilar) ditandatangani Budhi Istanto Suwito. Perkara ketiga (Putra Taro; dan Balaraja Bisco) ditandatangani oleh Is Purwanto.
Sementara isi proposal perdamaian belum menjelaskan bagaimana para perusahaan ini akan menunaikan utang-utangnya kepada kreditur dalam PKPU. Mereka hanya menjelaskan bahwa konsultan keuangan telah melakukan uji tuntas atas aspek komersial yang meliputi model bisnis dan parameter operasional. Termasuk kedelapan perusahaan tengah berdiskusi secara intensif dengan investor bersama konsultan keuangan pula guna membahas struktur dan skema investasinya. Dan yang pasti hasil proyeksk keuangan perusahaan, kelak akan menjadi dasar untuk merestrukturisasi utang-utang kepada kreditur dalam PKPU. Hal ini yang membuat mereka mengajukan perpanjangan PKPU selama 60 hari.
Sementara ketika dikonfirmasi, beberapa pengurus PKPU juga membenarkan pengajuan perpanjangan PKPU ini. Namun, Pengurus perkara PKPU pertama Suwandi, dan perkara PKPU kedua Djawoto Jowono bilang rapat kreditur belum dilaksanakan untuk menentukan apakah kreditur menyetujui perpanjangan atau tidak.
"Belum voting. Rencananya digelar Rabu (28/11) besok," kata Suwandi.
"Iya (diajukan perpanjangan), tapi belum digelar voting," kata Djawoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News