Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah strategi baru untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) pada 2027 di tengah ketidakpastian ekonomi global dan berbagai tantangan ekonomi domestik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan teknis perpajakan yang telah disusun pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara tanpa mengganggu iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan peningkatan tax ratio akan ditempuh melalui strategi optimalisasi penerimaan pajak yang didukung oleh data dan sistem informasi yang andal serta kredibel.
Selain itu, DJP akan terus memperluas basis pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan pengolahan data yang lebih terintegrasi.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Defisit APBN 2027 Maksimal 2,4%, Tax Ratio Naik hingga 10,50%
"Kami akan berusaha terus untuk meningkatkan tax ratio melalui strategi optimalisasi penerimaan pajak yang mencakup data dan sistem informasi yang andal dan kredibel, perluasan basis pajak, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, serta pengawasan dan penegakan hukum yang terukur," ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).
Dalam upaya memperluas basis pajak, DJP akan berfokus pada sektor ekonomi digital, berbagai sektor ekonomi potensial, serta sumber informasi lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi wajib pajak baru.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Di sisi administrasi, DJP juga akan memperkuat pengumpulan dan pemanfaatan data guna mendukung optimalisasi sistem Coretax Administration System (Coretax).
Penguatan ini akan dipadukan dengan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Tax Ratio 2027 Dipatok 10,5%, Pemerintah Andalkan Windfall Tax dan Pajak Digital
Pengawasan kepatuhan juga akan diperketat terhadap wajib pajak strategis dan berisiko tinggi, termasuk kelompok usaha, wajib pajak orang pribadi yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi dengan profil ekonomi yang menonjol.
Selain itu, DJP akan memperkuat fungsi penegakan hukum melalui pendekatan multi-door approach guna mendorong peningkatan kepatuhan dan meminimalkan potensi penghindaran pajak.
Meski berupaya mengoptimalkan penerimaan negara, Bimo menegaskan kebijakan perpajakan ke depan tetap diarahkan untuk menjaga daya saing ekonomi nasional.
Salah satunya melalui optimalisasi insentif pajak yang dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
DJP juga berencana meninjau kembali sejumlah regulasi yang masih memiliki policy gap maupun administration gap.
Baca Juga: Tax Ratio Kuartal I-2026 Hanya Capai 7,48% PDB, Meski Mengalami Perbaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













