Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
"Sebenarnya ini yang paling taktis adalah Komisi III, karena menyangkut kepada pelaku-pelakunya dan dieksekusi oleh Jaksa Agung. Kalau yang lain kan nanti rekomendasi politik," ujar Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Baca Juga: Begini peranan para tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya
Adapun Komisi VI juga membuat Panja untuk mengusut kasus Jiwasraya. Pembentukan Panja ini dilakukan agar kasus ini bisa secepatnya mendapatkan kepastian hukum.
"Kenapa kami mengusulkan Panja untuk kasus Jiwasraya, karena kami tidak ingin mengulang seperti kasus sebelumnya yang tidak ada keputusan hukum," ujar Rieke Diah Pitaloka, selaku Anggota Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
Selebihnya, Rieke juga mengatakan alasan Komisi VI tidak membentuk panitia khusus (Pansus) adalah karena pertarungan politik di sana yang cukup keras. Jadi Ia lebih merekomendasikan Panja yang ruang lingkupnya lebih kecil, yang terpenting menurutnya Panja ini terbuka untuk umum.
Komisi VI yang membidangi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini nantinya akan mendalami kasus Jiwasraya dari segi korporasi. Selain itu, Panja yang akan diketuai oleh Aria Bima juga akan mengkaji tiga opsi penyelamatan Jiwasraya, yaitu pembentukan holding asuransi BUMN, privatisasi atau pelepasan saham Jiwasraya, hingga penyertaan modal negara (PMN).
Baca Juga: OJK akui Jiwasraya sudah bermasalah sejak lama