kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga komisi di DPR bentuk panja terkait Jiwasraya, apa bedanya?


Rabu, 22 Januari 2020 / 22:27 WIB
Tiga komisi di DPR bentuk panja terkait Jiwasraya, apa bedanya?
ILUSTRASI. Komisi VI DPR bentuk tiga panja, salah satunya panja Jiwasraya


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) semakin rumit. Untuk menyelesaikan kasus dengan cepat, bahkan tiga Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia kerja (Panja), yaitu Komisi III DPR, Komisi VI DPR, serta Komisi XI DPR.

Tentu saja masing-masing Panja yang dibentuk memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda. Namun, tujuan yang ingin dicapai oleh ketiga Komisi ini sama, yaitu secepatnya menemukan solusi untuk mengembalikan uang nasabah yang hilang.

Baca Juga: Selain blokir rekening, Kejagung buru aset milik tersangka Jiwasraya di luar negeri

Panja di Komisi III DPR akan lebih berfokus untuk menyelidiki aliran uang nasabah dan penyidikan tersangka. Untuk itu, Komisi III akan berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyisir pelaku yang terlibat di dalam kasus ini.

Setelah membentuk Panja pada Senin (20/1) lalu, Komisi III DPR juga akan melakukan rapat kerja lanjutan secara tertutup dengan Kejagung. Agenda yang nanti akan dibicarakan dalam rapat ini adalah untuk membongkar lebih dalam terkait kasus Jiwasraya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Panja di Komisi III merupakan Panja yang paling taktis. Pasalnya, koordinasi yang dilakukan oleh Komisi III secara langsung akan dilakukan oleh Kejagung. Berbeda dengan Panja di Komisi lain yang keputusannya bergantung pada rekomendasi politik.

"Sebenarnya ini yang paling taktis adalah Komisi III, karena menyangkut kepada pelaku-pelakunya dan dieksekusi oleh Jaksa Agung. Kalau yang lain kan nanti rekomendasi politik," ujar Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca Juga: Begini peranan para tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya

Adapun Komisi VI juga membuat Panja untuk mengusut kasus Jiwasraya. Pembentukan Panja ini dilakukan agar kasus ini bisa secepatnya mendapatkan kepastian hukum.

"Kenapa kami mengusulkan Panja untuk kasus Jiwasraya, karena kami tidak ingin mengulang seperti kasus sebelumnya yang tidak ada keputusan hukum," ujar Rieke Diah Pitaloka, selaku Anggota Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

Selebihnya, Rieke juga mengatakan alasan Komisi VI tidak membentuk panitia khusus (Pansus) adalah karena pertarungan politik di sana yang cukup keras. Jadi Ia lebih merekomendasikan Panja yang ruang lingkupnya lebih kecil, yang terpenting menurutnya Panja ini terbuka untuk umum.

Komisi VI yang membidangi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini nantinya akan mendalami kasus Jiwasraya dari segi korporasi. Selain itu, Panja yang akan diketuai oleh Aria Bima juga akan mengkaji tiga opsi penyelamatan Jiwasraya, yaitu pembentukan holding asuransi BUMN, privatisasi atau pelepasan saham Jiwasraya, hingga penyertaan modal negara (PMN).

Baca Juga: OJK akui Jiwasraya sudah bermasalah sejak lama

Selanjutnya, Komisi XI DPR pada Selasa (21/1) mengumumkan akan membentuk Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan. Panja ini akan memiliki prioritas guna melakukan pembahasan atas masalah yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), serta PT Bank Muamalat Indonesia. Namun, tetap yang menjadi prioritas utama Panja ini adalah kasus Jiwasraya.

Fokus yang dibidik dalam Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan ini adalah mendalami dari segi keuangan dan ekonomi, sehingga akan lebih banyak ke pengawasan industri keuangan.

"Panja sudah dibentuk, kami akan lanjutkan hal-hal tersebut. Intinya kami harapkan apa yang dijanjikan oleh menteri BUMN bahwa pemerintah dalam hal ini hadir, bahwa uang nasabah akan dikembalikan sesuai haknya, soal waktu kami akan kordinasi dengan menteri BUMN," ujar Dito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Ketiga Panja ini nantinya juga akan saling berkoordinasi untuk menemukan solusi secepatnya. Mereka juga berharap penyelesaian kasus Jiwasraya tidak membutuhkan waktu yang lama, bahkan jika memungkinkan tahun ini dapat selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×