Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tiga kementerian/lembaga (K/L) mendapat hukuman pemotongan pagu anggaran 2011. Ketiganya dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran belanja 2010.
Pemotongan pagu anggaran tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2011. Ketiga K/L itu yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dan Perpustakaan Nasional.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menjelaskan, pagu anggaran belanja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun ini dipangkas sebesar Rp 897,6 miliar. Sementara, pagu anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dipotong sebesar Rp 159,5 miliar dan anggaran Perpustakaan Nasional sebesar Rp 584 miliar. “Tiga K/L itu tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang diberikan, jadi harus dihukum,” kata Herry, Rabu (20/4).
Pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi K/L yang malas berbelanja. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menyatakan, penjatuhan sanksi tersebut untuk mendorong kinerja belanja anggaran. "Kami ingin percepatan belanja modal di kuartal kedua supaya efisien dan distribusikan cepat,” tegasnya.
Kementerian Keuangan juga telah memanggil 10 K/L dengan pagu belanja modal terbesar. Kesepuluh K/L tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Polri. Kemudian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM dan Kementerian Perumahan Rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News