kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Tidak siap bikin rencana proyek, kementrian dan lembaga lamban serap anggaran


Selasa, 19 April 2011 / 21:38 WIB
ILUSTRASI. Tips menang tawar menawar dengan penjual. ANTARA FOTO/Moch Asim/foc.


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perencanaan proyek yang tidak siap dari Kementerian atau Lembaga dinilai menjadi penyebab utama lambannya penyerapan belanja modal.

Data Kementerian Keuangan per triwulan pertama tahun ini, menunjukkan sepuluh kementerian/lembaga yang memiliiki anggaran terbesar baru bisa
merealisasikan belanja modal sekitar Rp 3,9 triliun atau 3,5 % dari total pagu belanja modal tahun ini yang sebesar Rp 111,6 triliun.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, ketidaksiapan perencanaan itu adalah penyakit lama kementerian atau lembaga. Meskipun, LKPP sudah menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kita sudah menyosialisasikan aturan tersebut hingga ke kabupaten-kabupaten di Indonesia. Bukannya saya menyanggah kelambanan itu disebabkan karena sosialisasi yang kurang, tapi ini adalah penyakit tiap tahun," kata Agus Rahardjo, Selasa (19/4).

Perpres tersebut sebenarnya memercepat proses pengadaan, di mana kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada Januari - Februari. Apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada dua bulan awal tahun berjalan tersebut, maka penyerapan belanja tidak menumpuk pada triwulan keempat. "Mestinya kalau itu dijalankan, minimal Januari sudah mengucur 20% anggaran," kata Agus.

Selain itu, LKPP juga telah melakukan sertifikasi kepada 134 ribu pejabat pengadaan barang atau jasa pemerintah. Itu merupakan jumlah yang cukup untuk menjalankan mekanisme pengadaan barang atau jasa pemerintah seperti yang diatur dalam Perpres 54/2010. "Kalau sebanyak itu, ya seharusnya pemerintah sudah paham dalam mengadakan barang atau jasa. Hanya mungkin distribusinya saja yang perlu diperhatikan," paparnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengaku, telah memanggil sepuluh kementerian/lembaga dengan pagu belanja modal terbesar, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Polri. Lalu, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM dan Kementerian Perumahan Rakyat. Mereka ini menguasai 82 % dari total pagu belanja modal dalam APBN yang sebesar Rp 135,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×