kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pembatasan BBM subsidi tak ada, defisit anggaran membesar


Senin, 18 April 2011 / 17:04 WIB
Pembatasan BBM subsidi tak ada, defisit anggaran membesar
ILUSTRASI. Karyawan menggunakan penutup wajah melintas di depan papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Jumat (3/7). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat ke zona hijau pada akhir perdagangan hari ini, Jum'at (03/07). Pada pukul 16.00 WI


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran subsidi berpotensi membengkak bila pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak segera dilakukan. Bukan hanya itu, defisit anggaran pun bisa membesar.

Askolani mengungkapkan, kenaikan harga minyak mentah dunia telah membuat harga keekonomian BBM sekarang semakin jauh dari patokan BBM bersubsidi. Cuma, dia tidak menyebutkan berapa besarannya.

Yang jelas, setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia sebesar US$ 10 per barel maka akan menambah anggaran subsidi sekitar Rp 26 triliun. Sementara berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi anggaran subsidi sampai Maret 2011 sudah mencapai Rp 32,4 triliun atau 17,3% dari alokasi APBN 2011.

Hingga kini, pemerintah masih belum memutuskan pembatasan konsumsi BBM subsidi. “Kami belum ada rencana, termasuk untuk menaikkan harga BBM. Pemerintah belum ada pikiran kearah sana,” ucap Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Senin (18/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×