kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

Menunggu bebas bersyarat, Corby dikunjungi kakak


Jumat, 07 Februari 2014 / 13:20 WIB
Menunggu bebas bersyarat, Corby dikunjungi kakak
ILUSTRASI. Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022, Tangerang Banten. Ini Dia Sebab Harga Mobil Listrik di Indonesia Masih Selangit.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

DENPASAR. Terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby mendapat kunjungan dari kakaknya, Mercedes, di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar, Bali, Jumat (7/2/2014) sekira pukul 10.30 Wita.

Mercedes datang naik sepeda motor bersama suaminya, Wayan Widiarta. Dia mengenakan kaus biru tua dan celana jeans warna abu-abu ini tampak terburu-buru masuk ke dalam lapas.

Mercedes yang tinggal di Bali harus menembus puluhan wartawan, kamarawan, dan fotografer yang memenuhi halaman depan Lapas Kerobokan. Tanpa memberi keterangan apapun, Mercedes bergegas masuk ke lapas dengan bantuan seorang petugas.

Surat keputusan pembebasan bersyarat untuk Corby diharapkan turun hari ini. Sebelumnya, Rabu (5/2/2014), Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Corby bakal mendapatkan pembebasan bersyarat. Amir mengungkapkan, pembebasan bersyarat untuk Corby akan diterbitkan sebelum pekan ini berakhir.

"Dia akan memperoleh itu. Baru saya akan rampungkan karena tidak ada perlakuan khusus untuk siapa pun juga," kata Amir, saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (5/2/2014).

Corby menjadi sorotan media Australia sejak dia ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 2004, karena kedapatan membawa ganja seberat 4,1 kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Corby. (Kontributor Denpasar, Eviera Paramita Sandi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×