kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

THR Kena Potongan PPh 21, Konsumsi Masyarakat Saat Lebaran Bisa Terdampak?


Kamis, 28 Maret 2024 / 18:04 WIB
THR Kena Potongan PPh 21, Konsumsi Masyarakat Saat Lebaran Bisa Terdampak?
ILUSTRASI. Potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai tetap atau karyawan swasta tengah ramai diperbincangkan di jagat media sosial.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai tetap atau karyawan swasta tengah ramai diperbincangkan di jagat media sosial.

Hal ini lantaran banyak penerima THR yang mengeluhkan mengenai besarnya potongan pajak yang membuat uang THR yang diterima lebih sedikit dari ekspektasi awal.

Wajar saja, sebagai tambahan penghasilan tentu THR ini memiliki aspek perpajakan, khususnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini telah diatur dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur mengenai tarif efektif rata-rata (TER) guna menyederhanakan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Simplifikasi ini langsung mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif rata-rata, menurut kondisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) si karyawan.

Misalnya, seorang karyawan tetap dengan status menikah belum mempunyai anak (PTKP K/0) menerima penghasilan bulanan Rp 10 juta dan dikenai tarif TER bulan bersangkutan sebesar 2%. Sehingga besaran PPh Pasal 21 terutang bulan yang bersangkutan adalah Rp 200.000.

Namun pada April, karyawan tersebut juga menerima THR Rp 10 juta, sehingga penghasilan brutonya menjadi Rp 20 juta dan dikenai tarif TER sebesar 9%. Untuk itu, besaran PPh Pasal 21 yang terutang bulan tersebut adalah Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Pemudik Meningkat, Perputaran Duit Lebaran Diperkirakan Tembus Rp 157,3 Triliun

Komponen

Saat Tidak Terima THR

Saat Terima THR

Penghasilan Bulanan

Rp 10 juta

Rp 10 juta

THR

Rp 0

Rp 10 juta

Penghasilan Bruto

Rp 10 juta

Rp 20 juta

TER Bulan yang Bersangkutan

2%

9%

Besaran PPh Pasal 21 Terutang Bulan yang Bersangkutan

Rp 200 ribu

Rp 1,8 juta

Sumber: Kemenkeu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, untuk kasus wajib pajak yang menerima THR, dengan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Sedangkan dengan penerapan tarif efektif rata-rata atau TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (27/3).

Namun, Dwi menegaskan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini dikarenakan tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hingga November.

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Baca Juga: Potongan Pajak Lebih Besar Karena THR, Ditjen Pajak Beri Penjelasan

Konsumsi Masyarakat Terdampak Skema TER

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa semakin tinggi penghasilan bruto si karyawan tetap, maka akan semakin terdampak akibat skema baru tersebut.

"Tak cuma itu, mereka yang di bawah PTKP yang seharusnya bebas pajak, tapi karena digabungkan dengan THR maka bisa kena pajak," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (28/3).

Dengan jumlah potongan pajak yang besar karena adanya pemberian bonus dan THR tersebut, maka jumlah uang THR yang akan diterima akan lebih sedikit sehingga akan mempengaruhi konsumsi masyarakat pada saat lebaran.

"Jumlah spending di hari lebaran pasti akan lebih kecil dari yang seharusnya. Ini akan berdampak pada tingkat konsumsi masyarakat di hari raya," katanya.

Senada, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan bahwa skema TER ini akan membuat potongan pajak lebih besar pada saat adanya pemberian bonus dan THR secara bersamaan. Ujungnya, ini juga akan mempengaruhi konsumsi masyarakat pada saat lebaran.

"Tapi memang dampaknya adalah permintaan tidak akan setinggi lebaran tahun-tahun sebelumnya, karena pendapatan setelah pajaknya akan cukup terkuras dibandingkan tahun lalu," jelas Huda.

Namun, menurutnya, beban pajak yang dibayarkan selama satu tahun sejatinya tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.

"Jadi kalau dulu pajak dari THR dibagi rata setiap bulan, sekarang di satu bulan saja. Makanya secara kasat mata akan lebih besar di bulan yang ada THR-nya. Sejatinya sih sama," jelasnya.

Baca Juga: Menakar Dampak THR dan Kenaikan Harga Pangan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menyampaikan, apabila karyawan menerima THR, maka secara bulan berjalan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasanya.

Hal ini dikarenakan jumlah penghasilan yang diterima lebih besar karena terdiri dari komponen gaji, THR dan mungkin ada komponen penghasilan lainnya.

"Sebab, penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap adalah menghitung semua penghasilan bruto yang diterima satu bulan terakhir," kata Ariawan.

Kendati begitu, ia melihat bahwa karyawan penerima THR akan tetap membelanjakan uangnya sehingga skema TER ini tidak akan mempengaruhi penurunan daya beli pada saat momen lebaran.

"Jadi masyarakat akan tetap menggunakan sebagaimana biasanya. Artinya, menjelang hari raya tentu akan terjadi lonjakan belanja konsumsi masyarakat yang tentu akan berdampak positif pada ekonomi kita pada momen lebaran seperti biasanya," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×