kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menteri Ketenagakerjaan Sebut THR Dibayar Paling Lama H-7 Lebaran


Rabu, 13 Maret 2024 / 18:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Sebut THR Dibayar Paling Lama H-7 Lebaran
ILUSTRASI. Pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerja/buruh paling lama H-7 Idul Fitri (Lebaran).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerja/buruh paling lama H-7 Idul Fitri (Lebaran).

"Pembayaran THR paling akhir satu minggu atau tujuh hari sebelum hari H (Lebaran)," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3).

Ida menyebut, pada pekan ini pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk gubernur. SE itu nantinya akan diteruskan gubernur ke pengusaha di wilayahnya.

"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," terang Ida.

Baca Juga: Terima THR Lebaran, Siap-Siap Kena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut Ida juga menegaskan pengusaha dilarang untuk membayar THR secara dicicil. THR harus dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku.

Kemenaker nantinya akan kembali membuka posko THR di tingkat pusat. Posko THR juga akan ada di dinas ketenagakerjaan di tingkat daerah. Dengan demikian, masyarakat dapat berkonsultasi atau mengadukan perihal THR ke posko tersebut.

"(THR) Nggak boleh (dicicil)," tegas Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×