Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 4 tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak dari wajib pajak PT The Master Steel di beberapa rumah tahanan di Jakarta.
Mereka yang ditahan tersebut adalah, dua pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto, dan dua orang pegawai PT The Master Steel Tedy Mulyawan dan Effendy Kumala.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan,” kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Kamis (16/5).
Johan menguraikan, Dian ditahan di Rutan Guntur, Eko ditahan di Rutan Cipinang, Effendy di tahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Tedy di Rutan Salemba.
Keempatnya ditahan setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di kantor KPK sejak kemarin (15/5). Dian dan Eko sebagai penyelenggara negara dikenakan penerimaan suap yaitu pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Sedang Effendy Kumala dan Tedy Mulyawan dikenakan pasal pemberian suap yaitu pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di terminal III bandara Soekarno Hatta pagi ini.
Dian, Eko dan Teddy ditangkap saat melakukan serah terima kunci mobil yang sudah diisi dengan uang tunai sebesar 300.000 dollar Singapura dari PT The Master Steel.
Sedangkan Effendy baru ditangkap setelahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain mengamankan barang bukti uang, KPK juga mengamankan mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang digunakan sebagai alat serah terima uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News