Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Penangkapan pegawai pajak bukan hal baru yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini sudah ada 5 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan 1 orang staf Pengadilan Pajak yang ditangkap lembaga anti rasuah itu lantaran diduga terkait persoalan tindak pidana korupsi. Sayangnya dua di antara kasus tersebut terpaksa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
1. Penangkapan pertama terjadi 13 Desember 2011. Seorang staf Pengadilan Pajak Ridho tertangkap tangan tengah melakukan serah terima uang sebesar Rp 15 juta dengan pegawai PT DAM, Asep Ganjar. Sayangnya penangkapan yang terjadi di kawasan Bandung itu tak bisa ditindaklanjuti KPK karena tidak memenuhi unsur penyelenggara negara. Kasus penyuapan itu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
2. Berselang 6 bulan kemudian terjadi penangkapan kedua terjadi 6 Juni 2012. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo Tommy Hindratmo tertangkap tangan menerima suap Rp 280 juta konsultan pajak PT Bhakti Investama James Gunardjo. Uang yang diberikan di rumah makan padang kawasan Tebet itu ditujukan untuk menyelesaikan restitusi pajak perusahaan berkode emiten BHIT tersebut. Dalam kasus ini baik James maupun Tommy divonis tiga tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.
3. Kemudian penangkapan ketiga terjadi pada 13 Juli 2012. Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor Anggrah Pratama diciduk saat menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari karyawan perusahaan tambang PT Gunung Emas Abadi Endang Dyah Lestari di Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur. Sayangnya terkendala persoalan beban kasus yang menumpuk, KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tak hanya menerima sanksi pemecatan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany, ia pun diganjar hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
4. Penangkapan keempat terjadi terhadap penyidik PNS Ditjen Pajak Pargono Riyadi pada 9 April lalu. Ia ditangkap saat menerima uang senilai Rp 125 juta dari seorang kurir bernama Rukimin. Uang tersebut diduga diberikan oleh mantan pembalap Asep Hendra guna pengurusan pajak pribadinya. Asep bersama anak buahnya bernama Wawan juga telah diamankan penyidik. AH ditangkap dari rumah sekaligus kantornya di Depok, sedangkan W ditangkap setelah dilakukan pengejaran di Bandung. Namun berbeda dari sebelumnya dalam penyidikan kasus tersebut, hanya Pargono saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan delik pemerasan.Kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan KPK.
5. Hanya berselang sebulan KPK menangkap dua orang pemeriksa pajak di DJP Jakarta Timur Muhammad Dian Indra dan Eko Darmayanto di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Keduanya ditangkap bersama seorang kurir bernama Tedy ketika hendak mengambil uang sebesar 300 ribu dollar Singapura yang sudah diletakkan dalam mobil di parkiran bandara. Uang tersebut diduga merupakan pemberian staf PT The Master Steel bernama Effendy guna menyelesaikan penyidikan pajak perusahaan tersebut.
Menurut pihak KPK, ini merupakan modus baru yang ditemuinya karena pemberian uang tidak dilakukan langsung tetapi menggunakan media mobil sebagai tempat diletakkannya uang. Lembaga anti rasuah itu sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dian dan Eko dijerat dengan pasal penerimaan suap sedangkan Effendy dan Tedy dijerat dengan pasal pemberian suap. Hingga kini keempatnya masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK dan belum juga ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News