Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Bantuan Dana Bawahan. Ia menjadi tersangka bersama dengan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar dan pihak swasta bernama Surung Pandjaitan.
"Jadi disampaikan, berdasarkan OTT (operasi tangkap tangan) di Medan, telah diputuskan dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sejumlah tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Rabu malam (15/5).
Johan mengatakan, Hidayat dan anak buahnya Plt Kadis PU Khairil disangkakan delik penerimaan suap yaitu pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan Sarung disangkakan delik pemberian suap yaitu 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Meski penangkapan dilakukan di Medan, tetapi ketiganya kini telah diberangkatkan ke Jakarta. "Bersama dengan itu diamankan uang senilai Rp 1 miliar kurang Rp 400.000," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan KONTAN, Khairil dan Sarung tiba di kantor KPK sekitar pukul 08.35 WIB. Kemudian pada pukul 22.15 WIB menyusul Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara dengan pengawalan penyidik.
Tak satu pun diantara mereka yang mau memberikan keterangan pada awak media. Tak lama berselang, Kamis (16/5) dini hari, KPK langsung menyeret Sarung dan Khairil ke hotel Prodeo selama 20 hari pertama masa penahannya. Khairil ditahan di Rutan Salemba dan Sarung di rutan KPK. "Bupatinya ditahan Kamis 16 Mei 2013 (hari ini)," imbuh Johan.
Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan penyidik KPK terhadap Sarung dan Khairil setelah bertamu ke rumah sang Bupati di Jl C Assahan 76 Medan. Pertemuan diduga sebagai peristiwa pemberian uang Rp 1 miliar.
Kemudian setelah buron selama beberapa jam, penyidik berhasil menangkap Hidayat. Meski demikian, barang bukti yang disita tak sama dengan uang komitmen. Uang Rp 1 miliar yang dijanjikan berkurang Rp 400.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News