Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah artikel yang Kontan.co.id angkat hari ini menjadi kabar terpopuler. Sebut saja, pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, regulator mewajibkan emiten yang forced delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali saham yang beredar di publik. Berikut artikel Kontan.co.id yang jadi kabar terpopuler:
Hotman Paris Mempertanyakan Pengawasan Regulator, OJK Paksa Emco Bayar Nasabah
Penyelesaian kisruh reksadana gagal bayar masih belum jelas. Nasabah reksadana EMCO Asset Management kini masih menanti pengembalian investasinya.
Nasabah EMCO Asset Management melalui pengacaranya sudah mengajukan kasus gagal bayar tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Yang terbaru, pengacara kondang Hotman Paris juga kedatangan ratusan nasabah Emco dan Minna Padi Aset Manajemen.
Artikel selengkapnya: Hotman Paris Mempertanyakan Pengawasan Regulator, OJK Paksa Emco Bayar Nasabah
BEI dan OJK wajibkan emiten yang terkena forced delisting lakukan buyback saham
Regulator pasar modal mewajibkan emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.
Artikel selengkapnya: BEI dan OJK wajibkan emiten yang terkena forced delisting lakukan buyback saham
Prospek Batubara Masih Suram, Ini Rekomendasi untuk Saham PTBA, ITMG, ADRO, dan INDY
Harga saham sektor batubara dalam satu tahun terakhir cenderung bergerak turun.
Meski sekitar empat bulan lalu harga batubara begerak stabil, analis memandang kinerja produsen batubara masih bakal menemui banyak tantangan.
Artikel selengkapnya: Prospek Batubara Masih Suram, Ini Rekomendasi untuk Saham PTBA, ITMG, ADRO, dan INDY
Diminta ganti rugi dana nasabah Jiwasraya, OJK: Kami bukan debt collector nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak bisa mengganti uang nasabah yang tertipu atas kasus Jiwasraya dan EMCO Asset Management. Hal itu karena kewenangan OJK tidak sampai untuk mengganti uang nasabah tersebut bukan karena lepas tangan akan kasus-kasus itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen mengatakan bahwa saat ini tidak dimungkinkan bagi OJK untuk mengganti uang nasabah yang merasa tertipu oleh perusahaan efek. "OJK tidak bisa jadi debt collector nasabah," katanya tegas, Sabtu (15/2).
Artikel selengkapnya: Diminta ganti rugi dana nasabah Jiwasraya, OJK: Kami bukan debt collector nasabah
Masker jadi barang langka di Tiongkok, warga China hunting dan borong dari Indonesia
Sejak awal Februari, Kent Cai Mingdong, seorang warga yang berasal dari kota Ningbo di China timur, telah berada di Indonesia menjelajahi apotek lokal untuk membeli masker sebanyak mungkin yang dapat dibelinya.
Masker itu akan dia kirim ke pekerja medis profesional perawatan kesehatan dan pekerja garis depan pembasmian wabah virus corona di China.
Artikel selengkapnya: Masker jadi barang langka di Tiongkok, warga China hunting dan borong dari Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News