Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Moratorium TKI ke Arab Saudi sudah berlaku sejak 1 Agustus 2011. Namun kenyataannya, hingga saat ini masih ada TKI yang pergi ke Arab Saudi. Hal ini menunjukkan kalau penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi tidak berjalan sesuai rencana.
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan kalau pemerintah kurang tegas dan melanggar apa yang sudah disepakati. "Pemerintah melakukan pelanggaran, ibaratnya, langkah ilegal dilakukan oleh lembaga yang legal," tutur Rieke, Senin (22/8) kepada KONTAN.
Lebih lanjut Rieke mengatakan kalau saat ini belum ada penegakan atau dasar hukum untuk melindungi TKI di Arab Saudi. Aturannya, jika tidak ada aturan perlindungan terhadap TKI, TKI harus diawasi agar tidak berangkat ke Arab Saudi. "Tidak boleh mengirim tenaga kerja, karena memicu adanya human trafficking," tambah Rieke ketika dihubungi melalui telepon.
Menurut Rieke, saat ini ada sekitar 28 ribu tenaga kerja yang diduga jadi human trafficking. Bisa dikatakan, ini sebuah kegagalan dari kebijakan moratorium yang diberlakukan. Pemerintah tidak benar-benar memperhatikan nasib para TKI.
Seharusnya, selama moratorium ini berlangsung, pemerintah membuat kebijakan atau program untuk mencari kebijakan yang lebih baik, bagaimana mekanismenya, mau berapa lama moratorium ini berlangsung, dan sebagainya. "Kenyataannya tidak seperti itu," tandas Rieke.
Kalau pemerintah ingin serius dengan moratorium ini, maka pemerintah harus membuat janji tertulis dengan pihak Arab Saudi. Kemudian, baik pemerintah maupun TKI harus tahu perangkat hukum yang ada di Arab Saudi.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pernah mengatakan kalau jumlah TKI yang pergi ke Arab setiap bulannya tidak sedikit. Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), setiap bulan, ada sekitar 15.000 hingga 20.000 orang yang pergi ke negara itu untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit dan menjadi masalah baru bagi pemerintah. Saat ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan berusaha mengupayakan pengiriman para TKI itu ke negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News