kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini dia temuan hasil investigasi TKI Arab Saudi temuan Timsus DPR


Selasa, 21 Juni 2011 / 13:07 WIB
Ini dia temuan hasil investigasi TKI Arab Saudi temuan Timsus DPR
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di Kantor Cabang Utama (KCU) Bank Mandiri Bintaro Tangerang Selatan.


Reporter: Irma Yani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tim Khusus (Timsus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membeberkan temuan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.

"Temuan ini merupakan hasil investigasi Timsus ke Arab Saudi," kata Pimpinan Tim Khusus Penanganan TKI di Arab Saudi DPR-RI Eva Kusuma Sundari, dalam Rapat Paripurna Laporan Tim Khusus Dewan Terhadap Penanganan TKI di Arab Saudi, Selasa (21/6).

Ia memaparkan, beberapa temuan Timsus DPR-RI mengenai investigasi TKI di Arab Saudi ialah:

Pertama, WNI TKI overstayer yang berada di Arab Saudi dikelompokan dalam beberapa kategori dimana TKI resmi yang melarikan diri dari majikan sebanyak 70%. Eks-jemaah umrah yang bekerja secara ilegal sebanyak 20%. Sedangkan sisanya merupakan WNI yang masuk dengan visa kunjungan dan bekerja secara ilegal dan masuk dengan calling visa dengan tujuan sebenarnya adalah belajar.

Kedua, beberapa alasan TKI menjadi overstayer ialah faktor internal dimana hulunya berasal dari kinerja PJTKI, yaitu berupa lemahnya rektrutmen dan penempatan TKI, kurangnya sosialisasi mengenai hak dan kewajiban sebagai pekerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, kesiapan mental dan fisik TKI serta kurang pemahaman TKI terhadap dokumen perjalanan.

Sementara faktor eksternal ialah kebutuhan tenaga kerja informal yang tinggi terutama terhadap perempuan, kemudian kelemahan dari pihak berwenang di Arab Saudi terutama dengan hukum syariah.

Ketiga, keberadaan sindikat perdagangan manusia yang sudah berurat akar, memanfaatkan lemahnya inforcement di negara tersebut. "Pemulangan TKI bukan hal yang mudah, karena pemulangan TKI yang bermasalah dan paspornya yang ditahan merupakan wewenang deportation Arab Saudi," ujarnya.

Dari hasil investigasi tersebut, maka Timsus DPR RI merekomendasikan:

1. Mendesak pemerintah untuk melaksanakan pengehentian sementara atau moratorium pengiriman TKI ke seluruh wilayah negara di Timur Tengah yang belum memiliki perlindungan hukum dan perjanjian kerjasama dengan Indonesia sebagaimana amanat UU 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri

2. Mendesak agar pemerintah hanya akan mengakhiri moratorium setelah menuntaskan semua rekomendasi kelembagaan sebagaimana disarankan oleh KPK dan BPK berdasar hasil kajian dan audit terutama terhadap menakertrans dan BNP2TKI, serta menuntaskan revisi UU 39 Tahun 2004

3. Meminta pemerintah supaya membentuk petugas khusus, dengan penugasan khsusus menanganai 303 orang TKI yang saat ini terancam hukuman mati di Arab Saudi dan Malaysia. DPR berharap pemerintah dapat memaksimalkan upaya hukum dan diplomasi sehingga dapat menyelamatkan nyawa para TKI termasuk diplomasi Presiden kepada para kepala negara yang bersangkutan

4. Berkaitan dengan kasus Ruyati, DPR meminta supaya pmntah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhumah. Serta memastikan hak almarhumah terpenuhi termasuk pemulangan zenazah

5. Timsus meminta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan koordinasi dengan Menakertrans dan Kementerian Agama dalam merespon dan menyelesaikan banyaknya TKI ilegal yang berasal dari jamaah umrah dan haji

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan pengiriman TKI ke luar negeri sampai saat ini memang masih menghadapi berbagai permasalahan. "Jenis kasus yang dihadapi TKI bermacam-macam mulai dari masalah yang berkaitan dengan gaji, pemutusan kerja, pelecehan seksual, dan pembunuhan," paparnya.

Khusus untuk TKI yang bekerja di Arab Saudi, pihaknya juga mencatatkan masih adanya beberapa TKI yang terlantar di bawah Jembatan Kandara Jedah dan Syareh Mansyur Mekah Saudi Arabia. "Mereka berada disana rata-rata 2-7 bulan setelah melarikan diri dari rumah majikan," katanya.

Ia memaparkan, dalam kunjungan lapangan Timsus pun mencatatkan ada sebanyak 2.073 orang TKI yang telah dipulangkan yang terbagi dalam enam kloter penerbangan pada 14 Februari-19 Maret 2011. Sementara sisanya sebanyak 2.927 orang dipulangkan pada 22 April 2011. "Ini dipulangkan menggunakan kapal milik Pelni," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×