kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait rencana revisi UU KUP, ini kata PP Muhammadiyah


Kamis, 24 Juni 2021 / 20:06 WIB
Terkait rencana revisi UU KUP, ini kata PP Muhammadiyah
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri), dan Ketua DK OJK Wimboh Santoso (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah Fadhil Hasan mengatakan, adanya revisi ini tidak akan efektif di tengah kondisi Indonesia yang sedang berjuang melawan Covid-19. 

Terlebih, saat ini kepercayaan masyarakat sedang goyah di tengah badai Covid-19 yang makin meningkat, juga ada berita-berita lain bernada negatif terkait pemerintah seperti pelemahan KPK. 

“Jadi, revisi KUP ini akan efektif manakala ada kepercayaan ke pemerintah yang cukup kuat. Sayangnya, pada saat ini banyak yang menilai pemerintah tidak konsisten. Kontroversi KPK, rencana impor beras, pemindahan ibu kota, anggaran alutsista, ini membuat kepercayaan makin turun,” ujar Fadhil, Kamis (24/6). 

Baca Juga: Soal PPN sembako, pengamat: Pemerintah jangan buru-buru

Sebab itu, dia menyarankan agar pemerintah betul-betul memperhatikan timing yang tepat. Seperti contohnya, bisa dilaksanakan beberapa tahun lagi saat kondisi sudah kembali normal dan secara ekonomi bisa ditanggung oleh masyarakat. 

Kemudian, ia menyinggung niat pemerintah terutama dalam menetapkan reformasi kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN). 

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, reformasi kebijakan PPN tersebut ditujukan untuk optimalisasi penerimaan pajak yang berkeadilan. 

Dengan harapan, pada saat ekonomi sudah pulih, pandemi berakhir, kebijakan tersebut bisa diimplementasikan sebagai landasan payung hukum. 

Fadhil mengatakan, ini berkaitan dengan pada tahun 2023 pemerintah khawatir tidak bisa menaati Undang-Undang Keuangan Negara terkait penetapan defisit anggaran harus di bawah 3% pada tahun 2023. 

Baca Juga: Rencana penerapan PPN baru bisa hambat investasi masuk Indonesia

Ia kemudian mengimbau, daripada harus melakukan revisi terhadap KUP, lebih baik saat ini melakukan revisi terhadap UU Keuangan Negara yang memungkinkan bahwa tahun 2023 defisit diperbolehkan lebih dari 3%. 

“Lebih baik diterapkan ini, daripada penerapan revisi UU KUP yang baru. Belum memungkinkan. Jadi kita tidak terbatasi opsinya hanya melalui optimalisasi pajak itu sendiri,” tandasnya. 

Selanjutnya: Sudah tahu? NPWP bisa dihapus, ini syarat dan caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×