kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Soal PPN sembako, pengamat: Pemerintah jangan buru-buru


Rabu, 23 Juni 2021 / 19:26 WIB
Soal PPN sembako, pengamat: Pemerintah jangan buru-buru
ILUSTRASI. Pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020). Tribunnews/Jeprima


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meningkatkan rasio perpajakan dengan memperluas obyek pajak. Salah satunya, dengan melakukan reformasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebutuhan pokok atau lebih dikenal dengan sembako bisa dimasukkan dalam kategori barang yang kena PPN ini.

Pasalnya, dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah menghapus produk sembako, dari daftar yang dikecualikan. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan pemerintah harus berhati-hati dan tak terburu-buru dalam menyusun reformasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Baca Juga: Ini 4 jenis pajak yang catat pertumbuhan positif hingga Mei 2021

“Catatan saya, kesiapan administrasi menjadi pekerjaan rumah besar. Pemerintah perlu berhati-hati dalam mengimplementasikannya, tak boleh terburu-buru,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (23/6). 

Fajry kemudian memberi saran, untuk sembako kelas menengah-bawah sebaiknya jangan diberi PPN. 

Artinya, masyarakat kelas menengah-bawah yang menkonsumsi sembako tetap tidak akan dikenakan PPN. Jadi, ia hanya menjadi obyek PPN saja, tetapi konsumen tidak perlu membayar PPN. 

Baca Juga: Ada wacana tarif parkir Rp 60.000 per jam di DKI Jakarta, kapan mulai berlaku?

Sementara itu, untuk sembako kelas menengah-atas, Fajry menyarankan ini bisa dikenakan tarif reduce rate. Alias, tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal dahulu. 

Namun, ia tidak memberi usulan tarifnya. Ia pun menyerahkan urusan besaran tarif tersebut kepada pemerintah. “Besaran tarif biarlah pemerintah yang kalkulasikan,” tandasnya. 

Selanjutnya: Kredit kendaraan bermotor Bank Mandiri terdongkrak insentif PPnBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×