kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.278   2,00   0,01%
  • IDX 7.214   100,66   1,42%
  • KOMPAS100 1.053   15,06   1,45%
  • LQ45 810   7,99   1,00%
  • ISSI 232   3,04   1,33%
  • IDX30 421   4,23   1,01%
  • IDXHIDIV20 495   5,25   1,07%
  • IDX80 118   1,09   0,93%
  • IDXV30 120   1,34   1,13%
  • IDXQ30 136   1,24   0,92%

Terjadi kekosongan keanggotaan, kegiatan KPPU berhenti


Selasa, 27 Februari 2018 / 17:30 WIB
Terjadi kekosongan keanggotaan, kegiatan KPPU berhenti
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) diberhentikan sementara. Hal ini sehubungan dengan terjadinya kekosongan keanggotaan Komisioner KPPU.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (27/2). Dalam hal ini, KPPU menghentikan sementara dalam tiga hal.

Pertama, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan untuk sementara. Kedua, kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung, akan diberhentikan sementara.

Ketiga, tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU, baik di tingkat pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung yang membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU sejak 28 Februari 2018.

"Penghentian tersebut di atas mulai berlaku pada 28 Februari 2018 dan akan berlangsung sampai ditetapkan anggota KPPU periode 2018-2023 atau perpanjangan anggota KPPU periode 2012-2018," tulis Pandji.

Hal tersebut setidaknya diakui oleh Ketua KPPU Syarkawi Rauf. "Iya betul," ucapnya singkat kepada KONTAN ketika dikonfirmasi. Pasalnya, per hari ini masa perpanjangan anggota Komisioner KPPU telah habis dan belum ada surat perpanjangan.

Adapun surat perpanjangan sendiri harus lewat keputusan presiden. Namun hingga sore ini, presiden belum memberikan keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×