Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait program rumah susun (rusun) tanpa uang muka atau down payment (DP) alias rumah dengan DP Rp 0, memantik masalah hukum.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan ada dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proyek pembangunan Klapa Village. Oleh karena itu, KAKI melaporkan dugaan itu ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, pembangunan rusun Klapa Village bermasalah, karena Pemprov DKI tak melakukan tender, melainkan penunjukan langsung ke PD Pembangunan Sarana Jaya, yang kemudian menggandeng PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) dengan nilai kontrak Rp 600 miliar.
"Kami menduga ada pelanggaran, dengan penunjukan PD Sarana Jaya. Menurut Keputusan Presiden (Keppres) 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dengan nilai di atas Rp 50 juta harus tender," katanya di KPPU, Rabu (21/2).
Atas pelaporan ini, Arifin berharap agar Pemprov DKI dapat menghentikan proyek ini sementara,. untuk kemudian dilakukan tender ulang.
Tak perlu tender
Arifin menilai lantaran dilakukan melalui penunjukan langsung, maka nilai proyek menjadi lebih besar dibandingkan dengan mekanisme lelang yang bisa memilih harga termurah dari peserta.
Untuk itu, ia juga melihat ada indikasi tindak pidana korupsi terkait pembangunan proyek ini. KAKI pun berencana melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi tudingan KAKI, Kepala Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta Agustino Darmawan memastikan proyek pembangunan Klapa Village bukan proyek Pemprov DKI Jakarta. Proyek itu ia sebut milik PD Pembangunan Sarana Jaya.
Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoori Pinontoan mengatakan proyek Klapa Village tak membutuhkan proses tender atau lelang karena merupakan bisnis murni tanpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Novita Frestiani, Sekretaris Perusahaan TOPS enggan berkomentar terkait laporan ke KPPU yang diarahkan ke perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News