kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Putusan monopoli PGN dibatalkan, KPPU akan ajukan kasasi


Kamis, 01 Februari 2018 / 14:51 WIB
Putusan monopoli PGN dibatalkan, KPPU akan ajukan kasasi
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerima keberatan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN).

"Yang pasti kami kecewa atas putusan pengadilan dan akan mengajukan upaya kasasi," ungkap salah satu Staf Litigasi KPPU Urbaningrum saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (1/2).

Pihaknya bersikukuh terhadap putusan majelis komisi pada 14 November 2017 lalu. Saat itu, PGN terbukti melakukan tindak monopoli distribusi gas di Medan, Sumatra Utara.

Dalam isi putusan, PGN terbukti memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat dalam penyusunan dokumen kontrak yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJGB). Sehingga memberatkan pelanggan, terutama yang terkait dengan penetapan harga.

Hal inilah yang menyebabkan harga gas di wilayah ini jauh lebih mahal, bahkan jika dibandingkan dengan harga gas di negara tetangga. Atas putusan tersebut, KPPU mengenakan denda kepada sebesar Rp 9,92 miliar untuk disetor ke kas negara.

Tapi sayangnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkata lain. Menurut majelis hakim menilai perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) tidak semestinya diurus oleh KPPU.

Sebab, perkara tersebut merupakan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999. Selain itu, majelis hakim menilai penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009.

Dengan begitu, majelis menilai PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU Anti Monopoli. Sekadar tahu saja, perkara ini bermula saat investigasi praktik monopoli ini dilakukan KPPU sejak 2014.

Menurut investigator KPPU ada tiga indikasi yang menunjukkan bahwa PGN menyalahgunakan posisi mereka. Pertama, PGN secara sepihak tanpa mempertimbangkan daya beli dari konsumennya untuk menentukan harga jual gas.

Kedua, penetapan harga dilakukan oleh PGN dinilai sangat jauh dari wajar. Ketiga, klausul dalam perjanjian jual beli yang cenderung merugikan konsumennya. Akibatnya, konsumen tidak punya daya tawar di saat pelaksanaan PJBG.

Apalagi, tidak ada substitusi penyedia gas di Sumatra Utara. Hal ini dianggap merugikan konsumen lantaran PGN seolah-olah mengabaikan daya beli pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×